Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kasus Pemangkasan Anggaran Pemeliharaan Gedung Kantor Kecamatan Raas, Sumenep, Masuk Tahap Audit Inspektorat

Editor : Daeng M Sultan | 22.00 wib
Dok.newspantau/istimewa.
Sumenep,  NewsPantau.com -- Jawa Timur - Kasus dugaan pemangkasan anggaran belanja pemeliharaan bangunan gedung kantor Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep tahun 2023, kini memasuki babak baru. 

Setelah melalui penyelidikan awal di Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, kasus ini dilimpahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Sumenep untuk dilakukan audit.

Laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Island Corruption Watch (ICW) yang dipimpin oleh H. Daeng Moh. Sultan, pada tanggal 17 September 2024, menjadi dasar penyelidikan kasus ini. 
Dok.newspantau/istimewa.
Berdasarkan surat rujukan dari Polres Sumenep nomor B/1888/XII/RES.3.3/2024/Satreskrim, tim penyidik Polres Sumenep telah melakukan klarifikasi dengan memanggil Fajar Efendi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni Riyanto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Namun, keduanya tidak hadir dalam panggilan tersebut.

Setelah berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Sumenep, diketahui bahwa inspektorat telah melakukan investigasi terhadap perkara ini pada bulan Juni 2024, berdasarkan surat pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Sumenep nomor R. 04/M.5.35/Dek.1/06/2024. 

Anggaran sebesar Rp. 132.444.000,00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep tahun 2023 yang dikelola oleh Camat Nur Habibi, S. STP. MH, kini berada dalam penanganan audit Inspektorat Kabupaten Sumenep.
H. Daeng Moh Sultan.
Ketua Koordinator LSM ICW, H. Daeng Moh. Sultan, menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga akan menindaklanjuti kebenaran surat pelimpahan tersebut ke pihak Inspektorat Kabupaten Sumenep.
Dok.newspantau/istimewa.
"Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan adil,serta ingin memastikan tentang keseriusan pihak inspektorat dlm menangani kasus tsb. ujar H. Daeng Sultan kepada Media ini, Jum'at, 28/03/2025,bahwa pihaknya telah mengantongi data2 penunjang baik surat pernyataan beberapa staf kecamatan Raas kalau pada tahun 2023 saat Camat  Habibi bertugas tidak ada kegiatan. 
Dok.newspantau/istimewa.
Sementara Inspektur Pembantu (Irban)  Investigasi Inspektorat  Sumenep Ananta Yuniarto ketika di konfirmasi di kantornya selasa,18 Maret 2025 mengatakan bahwa dugaan pemangkasan anggaran pemeliharaan Kantor Camat Raas tetap berlanjut , namun tidak memberikan keterangan resmi  terkait perkembangan audit yang mereka lakukan.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Kabupaten Sumenep, dan diharapkan dapat segera menemukan titik terang. Masyarakat menantikan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Sumenep dan berharap adanya tindakan tegas jika ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut. *** @daeng sultan