PMII ITATS mulai bereaksi Soal Pembatalan Keputusan GRT
Surabaya, NewsPantau.com -- Pada tanggal 2 Agustus 2024 - Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Institut Teknologi Adhi Tama Surabaya (ITATS)
'Faisatul Aqidah' telah mengirim surat pada tgl 26 Juli 2024 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, agar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur segera menindaklanjuti terhadap Putusan Pengadilan Negeri Surabaya no. 454/pid.B/2024/PN Sby., yang tertanggal pada 24 Juli 2024 tentang kasus pembunuhan yang di lakukan Gregorius Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Fera Afrianti untuk membatalkan Putusan Bebas Pengadilan Negeri Surabaya no. 454/pid.B/2024/PN Sby tertanggal pada 24 Juli 2024.
Hingga saat ini, belum ada sikap dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengenai langkah hukum yang akan diambil.
Dok.newspsntau/istimewa.
Kemudian, kami dari PMII ITATS yang pada hari ini akan mengirimkan surat yang kedua kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa timur, agar secepatnya dapat menindaklanjuti dan membatalkan Surat Keputusan no. 454/pid.B/2024/PN Sby tertanggal pada 24 Juli 2024 dan memberikan sanksi-sanksi kepada para hakim yang terlibat dalam kasus tersebut untuk diberhentikan dari jabatannya.
"Dan kami menghimbau kepada para mahasiswa Universitas Negeri dan Universitas Swasta di Surabaya untuk ikut memulai dan merapatkan barisan menjadi satu gerakan sosial partisipasi mahasiswa agar secepatnya Kepala-Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membatalkan Putusan Bebas Pengadilan Negeri no. 454/pid.B/2024/PN Sby., tertanggal 24 Juli 2024 dan memberi sanksi pada para hakim yang terlibat," tutupnya. *** @taufik/nur