Bapak RW 10 Angkat Bicara Soal Berita Miring di Media Online yang Ditayangkan oleh Pihak Narasumber dan Aktivis LSM KAKI
Editor : Sulhan Efendy | 16.00 wib
Dok.NP/ist. Bapak Abdul Hadi Ketua RW 10 Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Surabaya.
----------------------------------------------------------------
Surabaya, NewsPantau.com -- Sengketa rumah atau rumah sengketa adalah istilah umum dalam dunia properti. Istilah ini kerap disinggung dalam pembahasan mengenai jual-beli atau legalitas rumah atas kepemilikan yang sah. Bahkan, kita mungkin sering melihat atau mendengar pemberitaan terkait kasus sengketa properti yang terjadi di Indonesia.
Seiring dengan berita miring yang beredar di beberapa media dalam kasus sengketa rumah, Bapak Abdul Hadi selaku RW 10 Sawahpulo SR Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Surabaya angkat bicara mengenai tentang sengketa rumah di wilayahnya serta menyangkut namanya yang dituding oleh pihak aktivis LSM KAKI dan keluarga dari bapak Moelyono (Almarhum) karena tidak mau menanda tangani surat pengantar yang di bawa oleh Sajuri selaku RT 06.
Dalam kasus sengketa rumah tersebut Bapak Abdul Hadi menjelaskan, bahwa dalam pemberitaan dari beberapa media serta menyangkut nama saya yang dituduh menolak secara tidak terhormat oleh Hosen aktivis LSM KAKI dan keluarga almarhum bapak Moelyono terhadap Sajuri RT 06 karena saya tidak mau menanda tangani surat pengantar dengan keperluan membuat pengajuan surat ahli waris yang diberitakan lewat beberapa media itu tidaklah benar.
Saya bisa saja melaporkan mereka ke pihak berwajib dengan laporan pasal 27 ayat 3 UU ITE atas laporan pencemaran nama baik. Tapi tidak saya lakukan. Memang saya menolak untuk menandatangani surat pengantar itu karena tidak dilengkapi dengan berkas pengajuan seperti Kartu Keluarga (KSK), KTP ahli waris serta surat Rumah dan lain sebagainya.
"Sedangkan yang diajukan ke saya hanyalah selembar surat pengantar saja,dan itupun di saat itu juga saya memberikan arahan terhadap RT saya agar tidak semudah itu memberikan surat pengantar kepada warga tanpa disertai berkas yang lengkap, bukan saya menolak secara tidak hormat," ujarnya, Sabtu pada 3 Agustus 2024.
"Seharusnya seperti saudara Hosen selaku aktivis LSM KAKI dan saudara Rofi'i jurnalis dari salah satu media online yang menayangkan berita ini klarifikasi dulu kepada saya tentang permasalahan ini jangan asal menayangkan berita kalau tidak sesuai dengan fakta di lapangan,bukan mendengarkan ucapan sepihak dari narasumbernya saja," ungkapnya.
Disisi lain team investigasi awak media News Pantau mendatangi kantor kelurahan ujung kecamatan Semampir Surabaya menemui bapak Wahyudi selaku Lurah Ujung untuk klarifikasi terkait sengketa rumah.
"Permasalahan ini sebenarnya sudah lama,namun belum ada titik temunya. Jadi dari pada berlarut-larut akhirnya kedua belah pihak saya panggil untuk mediasi saya undang melalui surat resmi dari kelurahan. Akan tetapi pihak dari keluarga Almarhum Bapak Moelyono tidak hadir," tutur Bapak Wahyudi.