Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sidang Gugatan Praperadilan PN Surabaya Ditunda, Terkait Penyitaan Barang Bukti Oleh Oknum Petugas, Pemohon Minta Keadilan!

Editor : Cak Wawan | 22.00 wib
Dok.newspantau/istimewa.
ADV H Arifin Sahibu SH.,  MH., M.Hum. selaku kuasa hukum Agung Wibowo (korban) Mohon Keadilan sidang gugatan praperadilan di PN Surabaya, Senin (1/7/2024).
----------------------------------------------------------------
Surabaya, NewsPantau.com -- Perlu diketahui, Polda Jatim digugat praperadilan terkait sah dan tidaknya penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh petugas penyidik. 

Gugatan praperadilan ini dilayangkan Agung Wibowo melalui kuasa hukumnya Septonoadi Tantowi, SH. dari kantor Hukum HAS & Partners. Hal yang mendasari Agung Wibowo (pemohon) melayangkan gugatan praperadilan, karena merasa penyitaan yang dilakukan petugas penyidik Polda Jatim tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sidang praperadilan dengan agenda pemeriksaan surat kuasa dari pemohon dipimpin oleh Hakim Tunggal Ni Putu Sri Indayani yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/7/2024).

"Berita acara sumpah diteliti oleh Majelis Hakim. Setelah menerima permohonan dari kami, jawaban dari pihak termohon dijadwalkan  besok (hari ini)," kata H Arifin Sahibu selaku Kuasa Hukum Agung Wibowo (pemohon) awak media ini, usai sidang praperadilan yang ditunda dan ditunda lagi tanggal 2 - 3 Juli 2024.
Dok.newspantau/istimewa.
ADV H Arifin Sahibu SH.,  MH., M.Hum. selaku kuasa hukum Agung Wibowo (korban) Mohon Keadilan sidang gugatan praperadilan di PN Surabaya, Senin (1/7/2024).
----------------------------------------------------------------
H Arifin Sahibu mengatakan, bahwa perkara ini sudah 4 tahun lamanya. Menurutnya, perkara yang menimpa kliennya terlalu dipaksakan karena tidak bisa orang dituntut sebanyak 2 kali dengan perkara yang sama.

“Perkara ini tidak layak untuk dilakukan penuntutan kembali,” ujarnya.

Karena itu pihaknya berharap sidang praperadilan dapat memberikan kejelasan mengenai prosedur yang benar atas penyitaan yang dilakukan oleh pihak petugas kepolisian. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka tindakan tersebut dapat dikoreksi ulang untuk memastikan bahwa proses Hukum berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.
Dok.newspantau/istimewa.
ADV H Arifin Sahibu, SH., MH., M.Hum.
----------------------------------------------------------------
Selanjutnya, H Arifin Sahibu yang juga mantan Penuntut Umum dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sulawesi Tenggara (Sulteng) serta Kediri ini menjelaskan, bahwa objek yang dipermasalahkan oleh kliennya, yaitu dua sertifikat tanah yang sudah dimiliki jauh sebelum kasus ini muncul. Bahkan sebelum Agung Wibowo (pemohon) menikah. Selain itu, dua kendaraan yang disita, yaitu mobil Toyota Fortuner dan Jeep Rubicon, masih dalam proses leasing.
Video ini menarik untuk disimak, sosok pengacara ADV H Arifin Sahibu, SH.,MH.,M.Hum selaku kuasa Hukum dari Agung Wibowo (pemohon).
----------------------------------------------------------------
“Jadi mobil yang disita masih miliknya leasing. Nanti kita siapkan pihak leasing l menjadi saksi untuk menguatkan,” jelas H Arifin Sahibu.

Sementara Bidang Hukum Polda Jatim belum memberikan komentar apa-apa terkait dengan gugatan praperadilan ini. *** @wawan/and

#Polda Jatim Digugat
 #Gugatan Praperadilan
 #Pengadilan Negeri Surabaya
#PN Surabaya
#Pemohon Agung Wibowo