Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Praperadilan, Agung Wibowo Minta Keadilan Terkait Penyitaan Barang Bukti Dua Unit Mobil dan Dua Sertifikat Tanah oleh Polda Jatim

Editor : Cak Wawan | 23.00 wib
Dok.newspantau/istimewa.
Kanan: Agung Wibowo dan Kuasa Hukumnya.
----------------------------------------------------------------
Surabaya, NewsPantau.com -- Agung Wibowo kembali menjalani sidang praperadilan pada kasus sah atau tidaknya penyitaan mobil dan sertifikat tanah yang dilakukan Polda Jatim di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (2/7/2024).

Menurut hakim tunggal Ni Putu Sri Indayani, agenda sidang penyerahan jawaban dari Termohon Praperadilan yakni Polda Jatim.
Dok.newspantau/istimewa.
Sidang praperadilan yang pimpin Hakim, Ni Putu Sri Indayani, SH., MH. berjalan lancar dan saling adu argumen di PN Surabaya, Rabu (3/7/2024).
----------------------------------------------------------------
Agung Wibowo dipolisikan Anthony Hartato Rusli dengan Laporan Polisi nomer LP-472/VI/RES/1 11/2020/UM /SPKT Polda Jatim tertanggal 13 Juni 2020. 

Agung Wibowo dikenakan pidana dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3,4 atau 5 Undang-Undang RI Nomer 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dilakukan penyitaan terhadap satu unit Toyota Fortuner type VRZ, satu unit kendaraan Type Rubicorn. SHM No. 653 atas nama Agung Wibowo. SHM No. 412, Desa Punggul, surat ukur tanggal 4 April 2008 nomor : 00052/16.06/2008 luas 155 M2, atas nama pemegang hak Ayu Anggraini.

Namun kuasa hukum Agung Wibowo, H Arifin Suhibu, SH., MH., M.Hum. menolak penyitaan tersebut. Menurutnya barang bukti berupa dua unit mobil dan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disita sudah diperoleh kliennya sebelum terlibat perkara.
Video ini menarik untuk disimak, ADV H Arifin Sahibu, SH., MH., M.Hum. selaku Kuasa Hukum dari Agung Wibowo.
----------------------------------------------------------------
“Mobil-mobil itu sedang dalam proses leasing. Kemudian ada dua sertifikat tanah yang ikut disita yang diperoleh jauh sebelum ada perkara. Ini eror in obyek. Sebab dalam Pasal 39 KUHAP itu alasan penyitaan antara lain adalah barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari hasil kejahatan atau yang terkait langsung dipergunakan untuk melakukan kejahatan,” katanya di PN Surabaya.

Pengacara Agung Wibowo lainnya yakni Saptono mengatakan praperadilan didasarkan karena penyidik dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.

“Sidang Praperadilan ini didasarkan pada Pasal 77 KUHAP.  Klien kami ini sudah meluangkan waktu yang panjang melakukan pinjam alat bukti sebagaimana yang terkait dengan praperadilan ini. Apapun hasilnya, kami hanya bisa bekerja semoga bisa dikabulkan oleh hakim,” tandasnya.

Sementara Agung Wibowo (sapaan Agung) menjelaskan bahwa sidang praperadilan dirinya terdaftar dalam perkara nomor 11/Pid.Pra/2024/PN.Sby dengan petitum mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. 

Agung menceritakan pada tanggal 5 Januari 2021, dirinya ditangkap Polda Jatim di Solo atas perkara jual beli tanah. Padahal posisinya hanya sebagai mediator dan tidak satu rupiah pun uang dari penjual maupun dari pihak pembeli yang masuk ke dirinya.

“Tapi semua itu adalah barang saya yang saya peroleh sebelum kejadian disita oleh polisi berdasarkan laporan polisi dari pihak penjual. Anehnya penyidik hanya bilang kalau tidak terbukti nanti oleh Pengadilan akan dikembalikan. Faktanya sampai detik ini, empat tahun tidak dikembalikan,” kisahnya.

Agung menjelaskan, dirinya dilaporkan bukan karena ada kerugian dalam jual beli. Melainkan karena sertifikatnya hilang akibat adanya peralihan hak.

“Dipikir saya yang mengalihkan hak itu, padahal saya hanya makelar. Yang bisa mengalihkan hak itu hanya Notaris dan Badan Pertanahan Negara (BPN). Peralihan hak itu ada perubahan nama dari nama pelapor menjadi atas namanya pembeli. Akadnya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan kuasa jual. Tapi sebetulnya si pembeli yang atas nama pembeli ini bukankah pembeli yang murni. Tapi dana talangan,” terangnya.

Agung mengungkapkan, persoalan ini timbul karena dana talangan. Dengan uang Rp 43,7 miliar mereka ingin mencaplok tanah dengan harga Rp 225 miliar.

“Jadi sekali lagi si penjual ini yang melaporkan saya bukan karena kerugian uang jual beli tapi kerugian karena sertifikatnya hilang akibat peralihan hak. Padahal dia sendiri yang mengalihkan hak itu dan atas persetujuan istrinya dan dilakukan di Notaris dan PPAT,” ungkapnya.

Agung menambahkan, bahwa penjual tersebut bukan pemilik asli, melainkan hanya atas nama saja. Pemilik aslinya adalah Yayasan LDII yang diatasnamakan pada Jamaahnya. 

Dipaparkan Agung, secara garis besar, perkara dirinya ini murni wilayah hukum bisnis, bukan wilayah hukum pidana, perdata maupun PTUN.
Dok.newspantau/istimewa.
ADV H Arifin Sahibu, SH., MH., M.Hum. Kuasa Hukum Agung Wibowo pemohon.
----------------------------------------------------------------
“Terbukti hingga empat tahun ini, putusan pidana hingga tingkat Peninjauan Kembali dalam amar putusannya dinyatakan kalau sertifikatnya diserahkan kepada pihak penjual. Secara perdata sampai tingkat PK kedua sertifikat diserahkan kepada pembeli. Jadi posisinya status quo. Urusan saya itu hanya urusan jual beli yang belum berlanjut. Jalan keluarnya ayo dilanjutkan jual belinya. Hingga detik ini pembeli saya masih berminat,” paparnya.

Agung juga mempersoalkan tentang laporan terhadap dirinya yang sudah empat tahun tapi tidak bisa P-21.

“Kalau tidak bisa di P-21 ya tolong di SP3. Khan sederhana. Kalau tidak bisa dilengkapi diberikan waktu selama 14 hari lagi. Kalau ternyata masih belum juga bisa dilengkapi lagi maka penyidikan itu dinyatakan batal demi hukum. Sampai kapan nasib saya digantung seperti ini. Kalau cukup bukti silahkan di P-21 tapi kalau tidak cukup bukti ya di SP3,” pungkasnya. *** @wawan/Andi

#polda jatim
#barang bukti
#mobil dan sertifikat tanah
#agung wibowo
#praperadilan 
#sidang praperadilan
#ni putu andayani 
#hakim ketua
#pengadilan negeri surabaya
#pn surabaya