Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dugaan Korupsi Proyek SKS di Lamongan, Kini Empat Pelakunya Dijebloskan ke Bui Kejari

Editor : Syamsul Anam | 09.00 wib
Dok.newspantau/istimewa.
Empat tersangka korupsi proyek SKS di Lamongan saat ini dijebloskan ke tahanan, Kamis (11/8/2024).
----------------------------------------------------------------
Lamongan, NewsPantau.com -- Kejari Lamongan menjebloskan empat tersangka kasus korupsi pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) di Desa/Kecamatan Sukodadi. Mereka dijebloskan ke bui karena terbukti merugikan proyek ratusan juta.
Keempat tersangka digiring ke dalam mobil Tahanan Tipikor. Mereka selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas IIB di Jalan Sumargo Lamongan.

Empat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek SKS dan ditahan untuk 20 hari kedepan, mulai 11 Juli hingga 30 Juli 2024.

Empat tersangka yang akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor tersebut adalah SR, RY, HS dan FM. Mereka di antaranya mantan kades dan sekdes, sedangkan dua lainnya adalah Direktur BumDes dan bendahara Timlak proyek.

"Kami pastikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) Lamongan akan sampai ke meja hijau," kata Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi kepada awak media ini, Kamis (11/7/2024).

Anton menjelaskan proyek pembangunan SKS mencapai Rp 2,5 miliar. Sedangkan kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp Rp 611 juta. Sejauh ini ada pengembalian uang dari tersangka sebesar Rp 69.200.000.

"Kita sudah pernah sampaikan agar mengembalikan uangnya karena bukan haknya," ujarnya.

SKS adalah proyek Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Sukodadi tahun anggaran 2021 -2022 yang diharapkan bisa menjadi pusat perekonomian desa sekaligus mengembangkan perekonomian warga.

Proyek SKS itu terendus korupsi karena hingga batas akhir pelaksanaan pembangunan terlihat tidak kunjung selesai. Penyidik Kejari Lamongan melakukan penyelidikan dan juga penggeledahan di sejumlah tempat, lokasi proyek hingga balai desa.

Hasilnya, sejumlah berkas dan barang bukti yang berkaitan dengan pembangunan proyek tersebut diamankan penyidik hingga perkaranya masuk ranah pidana korupsi. Berkas perkara keempat tersangka lalu diserahkan dari jaksa penyidik ke jaksa peneliti dan kemudian dinyatakan lengkap. *** @anam/Slamet

#sentra kuliner sukodadi
#sks sukodadi
#korupsi sentra kuliner sukodadi
#korupsi di lamongan
#kejari lamongan
#lamongan