Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Akhir Sidang Praperadilan Penyitaan Oleh Polda Jatim, Hakim PN Surabaya: Penggugat Tidak dapat Diterima, Ini Alasannya

Editor : Cak Wawan | 02.00 wib
Dok.newspantau/istimewa.
Septonoadi Tontowi, SH. kuasa hukum Agung Wibowo selaku penggugat saat jumpa pers dipenghujung sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (9/7/22024).
----------------------------------------------------------------
Surabaya, NewsPantau.com -- Perlu diketahui, Sidang gugatan praperadilan terhadap Polda Jawa Timur terkait dugaan penyitaan telah memasuki babak akhir. Hakim tunggal, Ni Putu Sri Indayani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima (penolakan) atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Septonoadi Tontowi, SH. kuasa hukum Agung Wibowo selaku penggugat, menyampaikan hasil sidang tersebut.

“Untuk agenda hari ini keputusan, dimana putusan perkaranya Niet Ontvankelijke (NO) Verklaard, yang merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil,” ujar Septonoadi, saat ditemui awak media ini, Selasa (9/7/2024).
Dok.newspantau/istimewa.
Gugatan ini diajukan atas penyitaan dua unit kendaraan mewah (Toyota Fortuner VRZ dan Rubicon) serta dua sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dianggap melanggar prosedur hukum.

Meski kecewa dengan hasil putusan, Septonoadi menyatakan akan menghormati keputusan hakim. 

“Kami menghargai putusan yang mulia karena apapun itu kami harus hargai dan hormati,” imbuhnya.

Septonoadi juga mengungkapkan rencananya untuk mengajukan permohonan praperadilan kembali. 

“Kami kepingin melakukan langkah praperadilan lagi karena putusannya kan NO atau tidak dapat diterima, beda lagi kalau tidak dikabulkan,” jelasnya.

Sementara itu, Agung Wibowo selaku penggugat menyatakan kekecewaannya terhadap proses persidangan ini. 

“Ini tadi sidang tikus, sidang diam-diam. Tahu-tahu selesai, tidak ada informasi,” ungkap Agung.

Pernyataan Agung ini mengindikasikan adanya ketidakpuasan terhadap transparansi proses persidangan. Ia bahkan mempertanyakan, “Ada apa ini? Ada yang tidak beres antara Hakim, Panitera, Polda dan Kuasa Pemohon,” ungkapnya.
Dok.newspantau/istimewa.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan akan terus melakukan upaya hukum dan berkoordinasi dengan pihak Polda Jatim untuk menyelesaikan kasus ini.

“Kami akan konsolidasi juga dan kami akan menghadap teman-teman Polda Jatim. Kami yakin mereka pasti akan sangat membantu kami terlepas daripada upaya mitigasi yang barusan,” pungkas Septonoadi.

Putusan lengkap sidang ini diperkirakan akan diunggah ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dalam dua hari ke depan. *** @wawan/Andi

#akhir sidang Praperadilan
#gugatan praperadilan
#praperadilan agung Wibowo
#agung wibowo penggugat
#septonoadi tantowi 
#kuasa hukum agung wibowo