Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pj Bupati Serahkan SK Perpanjangan Masa Kerja Kepala Desa

Editor : Jakfar | 10.00 wib
Dok.newspantau/istimewa.
Bangkalan, newspantau.com -- (Pj) Bupati Bangkalan Arief M Edie menyerahkan Surat Keputusan Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) se KabupatenBangkalan, Senin (24/6/2024) di Pendopo Agung Bangkalan.

Penyerahan ditandai dengan pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan masa jabatan kepada 269 Kepala Desa di Kabupaten Bangkalan secara resmi.

Hal itu sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang salah satu poin penting dalam UU Desa adalah perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun serta dapat menjabat 2 kali masa jabatan secara berturut-turut.
Pj Bupati Bangkalan mengucapkan selamat atas diperpanjangnya masa kerja Kepala Desa. Pj Bupati mengatakan masa kerja Kepala Desa harus dimanfaatkan untuk melaksanakan program-program kerja untuk memajukan pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. 

"Kepala desa harus bisa ikut mengawal pembangunan di lini desa dan mendukung berbagai program pembangunan di Bangkalan. Salah satunya yakni ikut membantu menarik sekaligus memfasilitasi investor dengan baik yang masuk di Bangkalan dan di wilayah desa," ajak Pj Bupati.

Dengan masuknya investor ke Bangkalan terutama di wilayah desa tentunya akan memberikan multiple effect secara ekonomi bagi masyarakat. 
"Kita tunjukkan bahwa Bangkalan siap menerima para investor dengan terbuka, ramah dan humanis," lanjut Pj Bupati.

Tidak hanya itu, Pj Bupati juga berharap berkembangnya inovasi-inovasi yang dikemas dalam program kepala desa termasuk pemanfaatan BUMDes untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melihat berbagai potensi yang ada di desa," pungkasnya.  *** @jakfar