Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ini Rincian Kerugian Negara Rp 300,003 Triliun Akibat Kasus Korupsi Timah

Editor : Pether | 16.00 wib
Agustina Arumsari (foto. Pether dok NP).
Jakarta, NewsPantau.com -- Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kasus korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300,003 triliun.
Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari merinci besaran kerugian negara tersebut. Pihaknya turut melibatkan sejumlah ahli dalam penghitungan itu.

"Kami mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti yang kemudian sampai pada kesimpulan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 300,003 triliun," kata Agustina dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Agustina tidak menyebut detail jumlah kerugian negara dalam perkara itu. Dia mengatakan hal itu akan jelaskan dalam persidangan nantinya.

Namun, dia merinci jumlah Rp 300 triliun yang disebutkan menjadi kerugian real dalam perkara itu. Jumlah itu, kata dia, meliputi harga sewa smelter hingga kerugian lingkungan yang ditimbulkan.

"Yang pertama adalah kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,285 triliun. Yang kedua adalah pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp 26,649 triliun," rinci Agustina.

"Kemudian yang ketiga adalah kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan yang dihitung oleh Prof Bambang ini sebesar Rp 271,069 triliun," tambah dia.

Agustina menerangkan secara ringkas penyebab aktivitas ilegal itu menimbulkan kerugian negara. Sebab, terang dia, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan.

"Penjelasan secara ringkasnya seperti itu, tentu saja detailnya nanti akan kami sampaikan di dalam proses persidangan berkolaborasi dengan para ahli yang tadi sudah saya sebutkan ada sekitar enam ahli," ucap Agustina.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap jumlah terbaru soal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Jumlahnya bertambah mencapai Rp 300 triliun.

"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar 300 T," kata ST Burhanuddin dalam konferensi pers.

Angka tersebut terungkap setelah Kejaksaan Agung mendapat hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam melaporkan hasil penghitungan ini, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh hadir langsung di Kejaksaan Agung.

ST Burhanuddin juga menyebut berkas perkara ini diharapkan dilimpahkan ke pengadilan dalam seminggu kedepan.

"Perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan, dan diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," tambahnya. *** @pether/Susan

#kejagung
#korupsi komoditas timah
#korupsi timah