Ini Respons Kondang Kusumaning Ayu Usai Diputuskan Langgar Pencalonan DPD RI oleh Bawaslu
Surabaya, NewsPantau.com -- Bawaslu Jatim memutuskan calon DPD RI dari Jawa Timur Kondang Kusumaning Ayu tidak memenuhi syarat pencalonan DPD. Bawaslu meminta KPU Jatim menindaklanjuti putusan tersebut.
Kuasa Hukum Kondang, Surenggono menyatakan, pihaknya masih menunggu proses tindak lanjut dari Bawaslu Jatim ke KPU.
"Ngikuti proses dan terus menyampaikan kebenaran yang terjadi, serta mendalami motif yang ada," singkat Surenggono kepada awak media ini, Rabu (22/5/2024).
Sementara itu, media ini sudah mencoba menghubungi dia (Kondang Ayu) melalui pesan WhatsApp dan telepon seluler, namun belum mendapatkan respons dari Kondang Ayu.
Sebelumnya diketahui, Bawaslu Jatim menggelar sidang terkait laporan pelanggaran administrasi calon DPD RI bernama Kondang Kusumaning Ayu. Bawaslu Jatim memutuskan Kondang Ayu melanggar aturan pencalonan DPD RI.
"Jadi ini pelapornya kan pemantau pemilu atas nama Jadi. Dia melaporkan calon DPD RI atas nama Kondang Kusumaning Ayu. Pelapor beranggapan bahwa calon ini tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon DPD, seharusnya ini di tahapan pencalonan," kata Komisioner Bawaslu Jatim Rusmifahrizal Rustam saat dihubungi awak media ini, Senin (20/5/2024).
Rusmifahrizal menyatakan, dalam sidang Bawaslu Jatim, Kondang Ayu dinyatakan melanggar PKPU Pasal 180 Huruf K.
"Karena Kondang masih berstatus sebagai staf atau tenaga ahli (TA) di lembaga negara bernama DPD RI. Kalau mau mencalonkan, yang bersangkutan harus mengundurkan diri," jelasnya.
"Baik itu caleg DPRD kabupaten/kota, provinsi, DPR RI, dan calon DPD semua harus mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai staf ahli atau tenaga ahli yang bekerja di intansi, lembaga yang bersumber uangnya dari APBD," tambahnya.
Rusmifahrizal menyebut Kondang sampai awal Mei 2024 masih berstatus sebagai tenaga ahli dari Anggota DPD RI dari Jatim yakni Evi Zainal Abidin.
"Kondang Ayu berstatus sebagai TA atau staf Evi Zainal Abidin. Itupun dikuatkan oleh keterangan Sekjen DPD RI yang dihadirkan saat sidang pelanggaran administratif di Bawaslu Jatim," jelasnya.
"Jadi kassubag hukum dari DPD RI menyatakan benar saudara Kondang Kusumaning Ayu masih menjabat sebagai staf dari Evi, salah satu anggota DPD perwakilan Jatim dan dia masih menerima gaji sampai Mei 2024 kemarin," tambahnya.
Rusmifahrizal menyatakan sidang Bawaslu menyatakan Kondang ayu tidak sah sebagai calon DPD RI dan meminta KPU Jatim untuk menindaklanjuti.
"Jadi dalam fakta-fakta persidangan, saudara Kondang terbukti melanggar pasal itu. Belum ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan dan terbukti sah masih bekerja di sekretariat jendral DPD RI," jelasnya.
"Tadi sudah diputuskan dan dipimpin Ketua Bawaslu Jatim. Terlapor Kondang terbukti sah melakukan pelanggaran. Tindaklanjutnya kan putusan terbukti dan menghukum saudara terlapor tidak mengulangi perbuatannya. Dan kami memerintahkan KPU Jatim untuk menindaklanjuti," tambahnya.
Lalu apakah Kondang yang pada Pileg 2024 kemarin terpilih sebagai Anggota DPD RI statusnya akan dicabut?
"Tindaklanjutnya sesuai perundang undangan KPU yang memahami, coba ke KPU Jatim. Tanya KPU saja mas," ujarnya. *** @and/nur
#kondang kusumaning ayu
#kondang ayu
#dpd ri
#dpd ri terpilih
#pileg 2024
#pemilu 2024
#politik
#bawaslu jatim
#kpu jatim