Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sengketa Pilpres 2024, MK Menolak Permohonan Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD, Tak Beralasan Hukum!

Editor : Susan Megawati | 15.00 wib
Para Hakim saat menyampaikan Sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024), dok newspantau/istimewa.
------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, NewsPantau.com -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, dilansir newspantau.com, Senin (22/4/2024).

Dalam sidang tersebut, MK awalnya menyebut berwenang untuk mengadili permohonan Anies-Cak Imin. Selanjutnya hakim MK bergantian membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil yang disampaikan pemohon.
Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahmud MD. telah hadir di persidangan Gugatan Sengketa Pilpres 2024 di Kantor MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024), dok newspantau/istimewa.
-----------------------------------------------------------------------------
"Permohonan pemohon tidak beralasan hukum," tambahnya.

MK menolak dalil Anies-Cak Imin yang meminta capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Menurut MK dalil pemohon tak beralasan hukum.

MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.
Tim Advokat pembela pasangan Prabowo-Gibran dalam persidangan gugatan pilpres 2024 di kantor MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024), dok newspantau/istimewa.
----------------------------------------------------------------------------
MK juga menyatakan dalil yang disampaikan pemohon yang menganggap ada praktik nepotisme hingga cawe-cawe oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

MK menyinggung tidak ada pihak yang menyatakan keberatan usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. Serta tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi sebagaimana disampaikan pihak pemohon. *** @susan/Eric

#sidang mk
#sidang sengketa pilpres
#anies-muhaimin
#ganjar-mahfud md
#prabowo-gibran