Satreskrim Polres Bangkalan Buka Suara terkait Pembacokan yang Viral di Desa Dumajah
Bangkalan, NewsPantau.com -- Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo Seputro, akhirnya buka suara terkait peristiwa pembacokan viral disekitaran Jalan Raya Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan Madura, yang terjadi pada hari Rabu siang kemarin tanggal 08 November 2023, sekira pukul 12.30 Wib.
Korban yang diketahui berinisial H warga Dusun Prancak, Desa Prancak, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, menjadi korban pengeroyokan menggunakan senjatao tajam (Sajam) oleh orang tidak dikenal hingga meninggalkan luka sayatan dibagian kaki dan kepala.
Beruntungnya, korban segera dengan cepat dilarikan ke Rumah Sakit Syamrabu Bangkalan, untuk dilakukan penanganan medis sehingga nyawanya dapat tertolong.
Dalam pemaparannya, Ajun Komisaris Polisi AKP Heru Cahyo Seputro menyatakan, bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan guna menindaklanjuti usai menerima laporan dari saudari E.
“Saudari E ini, merupakan istri dari korban pembacokan oleh orang tidak dikenal menggunakan Sajam tersebut,” ungkapnya, Kamis (09/11/2023).
Menurut hasil keterangannya, kronologis kejadian berawal pada saat korban H berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy bersama saksi A dari arah Barat menuju ke arah Timur.
“Sesampainya di TKP, tiba-tiba dua orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor berbonceng dari arah yang sama memepet dengan melakukan kekerasan menggunakan Sajam kearah korban H,” kata AKP Heru Cahyo Seputro.
“Saksi A pengemudi sekaligus yang mengetahui hal tersebut, secara spontanitas kaget dan menghindar ke kiri hingga terjatuh di bahu jalan sisi utara jalan raya Dumajah,” sambungnya.
Ketika saksi A dan korban H terjatuh, selanjutnya orang yang tidak dikenal tersebut turun dari sepeda motornya langsung melakukan penyerangan menggunakan Sajam kearah korban H.
“Usai melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan Sajam. Kedua orang tidak dikenal tersebut langsung melarikan diri ke arah Timur,” jelas AKP Heru Cahyo Seputro, sembari meminta keterangan korban dan saksi.
Sementara itu, untuk motif dari kejadian tersebut belum diketahui karena masih dalam penyelidikan hingga saat ini oleh penyidik guna mengungkap siapa subjek hukum yang melakukan penganiayaan menggunakan Sajam ini.
“Dugaan sementara, pelaku berjumlah 2 (dua) orang berdasarkan saksi-saksi sehingga kami terapkan pasal 170 KUHP subsider pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 thn 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” tandas Kasatreskrim.
Sedangkan untuk barang bukti dari peristiwa pembacokan tersebut, diamankannya sebuah topi warna putih, 4 (empat) pasang sandal, sebilah Sajam jenis Celurit, 2 (dua) buah sarung pengaman/Selotong senjata tajam celurit, sepotong baju milik korban terdapat bercak darah dan sepotong celana panjang milik korban terdapat bercak darah. *** @mamet