Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ICW DESAK KEJAKSAAN NEGERI SUMENEP, KEPALA DESA PAGERUNGAN BESAR DALAM BIDIKAN KEJAKSAAN

Editor : Moh Sultan | 20.00 wib
Dok.newspantau/istimewa.
Sumenep, NewsPantau.com -- Lagi-lagi untuk kedua kalinya Koordinator  Lembaga  ISLAND CORRUPTION WATCH ( ICW ) Desak Kajari Sumenep,guna memastikan pemanggilan terhadap oknom Kepala Desa Pagerungan Besar Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep.

Sebelumnya ICW melaporkan Dugaan Di gelapkannya  Bantuan perahu nelayan atau bantuan kapal menangkap ikan kepada koperasi Nelayan mitra mandiri di Desa Pagerungan Besar kepulauan Kangean kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. 

Pada hari selasa Daeng Sultan selalu pelapor mendatangi Kantor Kejaksaan negeri Sumenep guna menindak lanjuti laporannya, Selasa (21/11/2023).
Bak gayung bersambut Kajari Sumenep Trimo, SH. MH menyambut hangat kedangan Daeng Sultan selaku koordinator kepulauan, di ruang kerjanya. 

Dalam pertemuannya dengan Kajari terkait kasus tersebut Kejaksaan negeri Sumenep berjanji akan mengusut tuntas Kades Pagerungan besar Saudara Rohim. 

"Sebelumnya, Kajari ucapkan Terima kasih untuk ICW yang membantu pemerintah mengawasi uang negara apapun bentuknya, " ujarnya. 
"Kalau memang nantinya dalam pemeriksaan berkas sudah lengkap bisa dipastikan minggu depan Kades Pagerungan besar akan kami panggil dan dimintai keterangannya, " tegasnya. 

Bahkan Trimo panggilan akrabnya kajari Sumenep mengatakan " Saya akan mengusut tuntas dugaan penggelapan bantuan kapal menangkap ikan tahun 2022 yang diduga dilakukan oleh Kades Pagerungan besar , dan memproses sesuai dengan Undang - undang yang berlaku," ancam Kajari. 
"Jadi yang jelas apapun alasannya tetap kami periksa, karena Bantuan tersebut pada tahun 2022 sedangkan sekarang sudah tahun 2023, " tegasnya. 

Dalam kesempatan yang sama Daeng menyerahkan bukti tambahan dokumen baru guna melengkapi berkas yang telah diserahkan. 

Daeng Sultan merasa geram dan mendapat tantangan baru karena di pemberitaan  media online menuduh dirinya meng ada - ada dan akan dilaporkan balik pencemaran nama baik. 

Menanggapi hal tersebut Daeng Sultan akan membuktikan bahwa laporannya tidak main - main. 

"Saya tegaskan sekali lagi jika Kades Pegerungan Besar merasa tidak bersalah, silahkan saya tunggu, dan saya tidak perlu belajar lagi dengan kasus yang saya tangani ini, " tegasnya.
"Dan akan saya buktikan siapa nanti yang akan diseret ke ranah hukum , perlu diketahui bahwa data yang saya punya lengkap dan sudah saya kantongi.," ujar Daeng. 

Lanjutnya, "Untuk Pagerungan Besar, semua proyek atau anggaran yang telah diprogramkan akan saya usut tuntas, setelah saya amati dan melihat perkembangan pembangunan di Desa itu, banyak sekali  temuan serta kejanggalan, lihat saja nanti (sesen kedua), " ancamnya.  berlanjut ... *** @sultan/red