Tuntutan Jaksa terlalu Ringan Pembunuhan Sadis Anak Dibawah Umur, Ibu Korban: Kalau Bisa Dihukum Mati
Editor : Andi Dara | 18.00 wib
Dok.newspantau/istimewa.
Ibu korban, Marlayem didampingi pengacara cak Soleh, SH.MH., saat dipengadilan negeri Surabaya, Rabu (31/5/2023).
----------------------------------------------------------
Surabaya, NewsPantau.com -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menuntut hukuman berbeda terhadap Y (16) dan R (14) dalam kasus pembunuhan siswi SMP di gudang peluru Kedung Cowek Surabaya.
Dok.newspantau/ist.
Foto korban pembunuhan sadis siswi SMPN 31 Surabaya.
----------------------------------------------------------
Tuntutan JPU itu dibacakan setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi fakta.
Dalam tuntutan Jaksa Kejari Tanjung Perak Hajita Cahyo Nugroho SH, menyebutkan tuntutan itu dilakukan karena kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan anak dibawah umur.
JPU Hajita menyatakan terdakwa berinisial Y dituntut hukuman pidana penjara selama 9 tahun karena terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP yakni menghilangkan nyawa orang lain dan melakukan persetubuhan terhadap anak.
Sementara terdakwa berinisial R yang terlibat sebagai penyertaan pembunuhan terhadap anak dibawah umur dalam kejadian itu hanya dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun.
“Sesuai dengan pasal 340 Jo 56 KUHP terdakwa R dituntut 4 pidana penjara,” kata Jaksa Hajita Cahyo Nugroho di ruang persidangan anak.
Menyikapi tuntutan itu, Marlayem, Ibu dari korban N menilai tuntutan dari Jaksa tersebut terlalu ringan.
Marlayem, ibu dari dua anak ini menginginkan Y dan R dihukum berat dan atau mati. Terutama Y sebagai eksekutor harus dihukum mati.
“Saya minta Y dihukum mati,” kata Marlayem
Sebelumnya, warga digegerkan dengan temuan jenazah perempuan di gudang peluru Kedung Cowek pada Minggu (7/5/2023) sekira pukul 16.00 WIB. Saat dikroscek, rupanya jenazah itu adalah N yang sempat dilaporkan hilang oleh keluarga sejak 16 April 2023 lalu.
Saat didalami, baru lah diketahui bila N menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh mantan kekasihnya sendiri beserta rekannya, Y dan R.
Akibat ulahnya itu, keduanya dikenakan Pasal 80 ayat 3 juncto 76c, dan atau Pasal 81 ayat (1) juncto 76d dan atau Pasal 82 ayat (1) juncto 76e UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 3 juta. *** @andi/red