Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tegas! KPK Cegah 4 Anggota DPRD Prov Jatim Pergi ke Luar Negeri Dugaan Korupsi, Berikut Daftar Namanya

Editor : Moedji' S | 15.00 wib
Dok newspantau/istimewa.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers, Senin (6/3/2023) sore.
----------------------------------------------------
Jakarta, NewsPantau.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat pencegahan bepergian keluar negeri terhadap empat anggota DPRD Jawa Timur. Larangan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

“KPK membenarkan, karena masih terkait kebutuhan proses penyidikan perkara Tersangka berinisal STPS dkk, Tim Penyidik telah mengajukan tindakan cegah keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 4 orang yang menjabat selaku Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 s/d 2024,” ungkap Ali kepada awak media, Selasa (7/3/2023).

Ali tidak menjelaskan secara rinci empat orang yang dimaksud. Ali menegaskan, keempatnya masih berstatus sebagai saksi dalam kasus Sahat Tua P. Simandjuntak.

“Keempatnya anggota DPRD provinsi Jawa Timur masih sebagai saksi untuk dimintai keterangan,” kata Ali.

Dia menambahkan, cegah pertama ini berlaku untuk 6 bulan kedepan sampai dengan Juli 2023 dan tentunya dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan.

“Langkah cegah ini diperlukan antara lain agar para pihak yang dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur dihadapan Tim Penyidik KPK,” ujar Ali.

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah memeriksa pimpinan dan juga anggota DPRD Jawa Timur. Mereka adalah Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Suyatni Priasmoro, Heri Romadhon, Achmad Sillahuddin, dan Blegur Prijanggono. Kemudian Sri Untari, Fauzan Fu’adi, Muhammad Fawait, Muhamad Reno Zulkarnaen, Agus Wicaksono, Wara Sundari Renny Pramana, dan Alyadi. Kemudian Anwar Sadad, Abdul Halim, dan Agung Mulyono.

Seperti diketahui, Sahat Tua Simandjuntak diduga menerima ijon atau suap mencapai Rp5 miliar. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan kepada Sahat yang membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah.

Sahat yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019 s/d 2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).

Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, Tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp5 Miliar. Tim Penyidik juga masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima Sahat. *** @muji/hendra

#KPK #Juru Bicara KPK
#plt Ali Fikri #Jakarta
#Cegah Ke Luar Negeri
#4 Anggota DPRD Prov Jatim