Oknum Pejabat Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Diduga Berupaya Hilangkan Hak Yayasan Dharma, Ada Apa?
Editor : Taufik H | 02.00 wib
Dok.newspantau/istimewa.
kiri: Pandu Bud Rahardjono, Pengurus Yayasan Dharma, Sekjen BITPK (Badan Investigasi Tindak Pidana Korupsi), Mantan Dirut Harian Surabaya Post saat meninjau lahan tanah milik Yayasan Dharma.
----------------------------------------------------
Jawa Timur, NewsPantau.com -- Berawal dari pembuatan Jalan Tol Waru Sepanjang yang dibuat diatas tanah Hak Yayasan Dharma, dimana Yayasan Dharma tersebut mendapatkan Kompensasi yang seharusnya diterima. Oleh karena penetapan harga yang ditetapkan tidak sesuai, maka Yayasan Dharma bersikukuh 'tidak' setuju dan tidak mau menerima kompensasi Uang yang telah ditetapkan.
Dengan berbagai macam pertimbangan dan pembuatan serta penggunaannya mengarah pada proyek Nasional, maka Yayasan Dharma masih berupaya untuk mendapatkan penyesuaian harga tanah yang akan dipakai jalan Tol.
Inilah awal mula nya, dimana pada akhirnya Yayasan Dharma mau tidak mau harus menerima keputusan harga yang telah ditetapkan dengan Uang pengganti atas tanah yang dipakai untuk jalan Tol itu, dan uangnya dititipkan di Pengadilan (Consignantie).
Sementara, Pandu Budi Rahardjono (Pandu) selaku Ketua Harian Yayasan Dharma yang juga sebagai Sekjen Badan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (BITPK) dan mantan Direktur Utama Harian Surabaya Post menyampaikan kepada awak media, bahwa upaya untuk mencari keadilan dan menindaklanjuti permasalahan tersebut diatas dan sekaligus mempertanyakan Consignantie Hak Yayasan Dharma ke Pengadilan Negeri Sidoarjo Klas IA Khusus, yang beralamatkan di jalan Jaksa Agung Sidoarjo.
"Namun apa yang ditemui di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Uang Consignantie Hak Yayasan Dharma telah diambil oleh Sekretaris Wilayah Daerah Sidoarjo berupa Cek Bank BNI sebesar Rp. 2.975.700.000,- (Dua Milyard Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)," kata Pandu.
Dok.newspantau/istimewa.
Lebih lanjut, sangat disayangkan sekali, kenapa Sekwilda Kabupaten Sidoarjo tidak memberitahu kepada Yayasan Dharma untuk mengambil Consignantie Hak atas Tanahnya?
"Hal inilah yang mendorong Pandu Budi Rahardjono selaku Ketua Harian/ Pengurus Yayasan Dharma mengajukan Surat pada Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo dengan melampirkan salinan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 1186/Pdt.G/2022/PN.Sby yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujar dia.
Dia berharap, Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri no. 1186/ Pdt. G/2022/ PN. Sby tersebut, agar supaya Gus Muhdlor,Bupati Sidoarjo kiranya membantu memberikan Hak Yayasan Dharma sebesar Rp. 2.975.700.000,- (Dua Milyard Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) yang telah diambil Sekwilda Sidoarjo dari Pengadilan Negeri Sidoarjo," imbuh dia.
Dan sudah sepantasnya, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlir harus mengambil Sikap, sebab secara Struktural Sekwilda Sidoarjo tidak punya Hak dan tidak berkuasa untuk mengambilnya dan beliau merupakan bawahan Bupati Sidoarjo.
"Dan Pandu menunggu 'Itikad baiknya' dari Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo maupun dari Sekwilda Sidoarjo untuk segera memberikan Hak Yayasan Dharma, dan sampai berita ini diunggah, Selasa (7/3/2023) masih belum ada jawaban," ungkap Sekjen BITPK Pandu Budi Rahardjono ini. *** @taufik/red
#Yayasan Dharma
#Pandu Budi Rahardjono
#Sekhen BITPK
#Badan Investigasi Tindak Pidana Korupsi
#Mantan Dirut Harian Surabaya Post
#Pemkab Sidoarjo
#Gus Muhdlor
#Bupati Sidoarjo
#Sekwilda Kab Sidoarjo