Belum Ada Itikad Baik Pemprov Jatim Terhadap Hak Tanah Yayasan Dharma, Ada Apa?
Editor : Taufik H | 19.30 wib
Dok.newspantau/istimewa.
Kiri: Pandu Budi R, SE.,MSi., Sekjen Badan Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan juga mantan Dirut harian Surabaya Post.
----------------------------------------------------
Surabaya, NewsPantau.com -- Tidak ada Etika baik dari Gubernur ke Gubernur Provinsi Jawa Timur yang telah menelantarkan dan mengabaikan Hak Yayasan Dharma yang telah bersabar menunggu Janji-janji Pemprov Jatim yang akan *Segera* membayar Ganti Rugi Pelepasan Tanah.
Tujuh belas tahun tidak ada penyelesaian, Pandu Budi R selaku Ketua Harian Yayasan Dharma meminta Pemprov Jatim untuk segera menyelesaikan dan membayar ganti rugi pelepasan hak atas tanah sebagai jalan akses ke Rusunawa Siwalankerto kecamatan Wonocolo Kota Surabaya.
Sementara, Pandu Budi R yang juga sebagai Sekjen Badan Investigasi Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa sudah cukup bersabar menunggu "penyelesaian pembayaran ganti rugi tanah milik yayasan" yang di gunakan untuk jalan akses Rusunawa Siwalankerto.
Dok.newspantau/istimewa.
Pandu Budi R, SE.,MSi., Sekjen Badan Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan juga mantan Dirut harian Surabaya Post.
----------------------------------------------------
Dimana pada tahun 2005 Dinas Perumahan Rakyat , Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Pemerintah Provinsi Jatim meminta Yayasan Dharma untuk menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah dan putusan pengadilan karena pada saat itu ada pihak lain yang juga mengklaim sebagai pemilik lahan.
Setelah melalui proses panjang pada tahun 2019 Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan Putusan Nomor 297/Pdt.G/2019/Pn.Sby yang sudah berkekuatan hukum tetap dan Penetapan Eksekusi Nomor 87/EKS/2019/PN.Sby.
Berdasarkan Putusan Pengadilan dan Penetapan Eksekusi dari PN Surabaya, Yayasan Dharma sudah mengajukan surat permohonan kepada Pemerintah Provinsi Jatim melalui Dinas terkait agar segera melakukan pembayaran ganti rugi tanah Yayasan Dharma seluas 2298 M2," tegas Pandu Budi R.
Pada hari kamis (23-02-2023) lalu pengurus Yayasan menemui Nyoman, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya dan diarahkan menemui Mahmudah, Kabid Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Mahmudah didampingi Sulis stafnya menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah).
Permasalahan Yayasan Dharma selanjutnya akan ditangani oleh Pak Iman," tutur Sulis.
"Pandu Budi R berharap Pemprov Jatim segera membayar Hak Yayasan, karena sudah Tujuh Belas Tahun menunggu, dan jangan ditunda lagi," tegasnya. *** @taufik