Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MA Copot Panitera Muda Buntut OTT Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Editor : Susan SH | 21.00 wib
Dok.newspantau/istimewa.
Kantor Mahkamah Agung Jakarta.
----------------------------------------------------
Jakarta, newspantau.com - Mahkamah Agung (MA) mempertahankan Ketua Muda MA bidang Perdata, Agung Sumanatha. Adapun sejumlah pejabat lain di MA diberikan sanksi buntut OTT KPK ke sejumlah pegawai MA dan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

"Tindak lanjut dari internal MA terkait kasus yang ditangani KPK dan melibatkan pak SD, Ketua MA sudah mengambil langkah-langkah konkret yaitu selain memberhentikan/menonaktifkan sementara sampai ada putusan yang berkepastian hukum terhadap pejabat dan pegawai yang ditangkap KPK beberapa waktu lalu," kata jubir MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Senin (17/10/2022).

Ketua MA juga telah memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung dari pejabat dan pegawai tersebut, sesuai Perma Nomor 08/2016, termasuk diperiksa Ketua Kamar Perdata Agung Sumanatha.

"Dari hasil pemeriksaan itu Panitera Muda Perdata dibebastugaskan dari jabatannya karena dinilai tidak melakukan pembinaan dan pengawasan selayaknya selaku atasan langsung dari Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA," kata Andi.

Begitu pula Panitera Muda TUN sudah diperiksa selaku atasan langsung dari Nurmanto Akmal, PNS pada Kepaniteraan MA. Selain itu Panitera Perkara Perdata Riske Pohan dijatuhi hukuman disiplin dengan Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis.

"Sedangkan pemeriksaan Ketua Muda Perdata hasilnya dinyatakan sudah melakukan pembinaan selayaknya selaku atasan langsung," ucap Andi.

Perlu diketahui bahwa pada hari Jumat, 14 Oktober 2022 kemarin, Ketua MA dengan didampingi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Non Yudisial telah pula melakukan pembinaan langsung kepada para Ketua Kamar dan para Hakim Agung pada masing-masing kamar MA. *** @susan/pet