Ngeri, Kenapa Ada Ruas Jalan Tol Gelap Tanpa Penerangan?
Editor : Pether | 12.00 wib
Dok.newspantau/istimewa.
Jalan tol memiliki standar untuk penerangannya. Namun mengapa ada beberapa ruas yang dibiarkan gelap?
----------------------------------------------------
Jakarta, newspantau.com - Saat melintas di jalan tol pada malam hari, terlihat bahwa ada beberapa titik di jalan tol yang dibiarkan gelap alias tak dipenuhi nyala lampu penerangan.
Lantas, mengapa kondisi ini dibiarkan begitu saja? Informasi tentang hal ini menjadi berita terpopuler sepekan di media sosial.
Dilansir laman Instagram Jasa Marga, kondisi beberapa jalan tol yang dibiarkan gelap tersebut ternyata bukan karena masa pakai lampunya habis atau rusak. Hal tersebut justru sudah sesuai dengan Standard International Road Design.
Dalam standar itu disebutkan, lampu penerangan jalan tol hanya dipasang pada lokasi-lokasi tertentu yaitu daerah rawan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtimbas) atau area black spot, menjelang gerbang tol, simpang susun, dan tol dalam kota.
Namun bukan berarti area gelap ini tidak memiliki lampu dan tidak bisa diterangi secara mandiri. Untuk menyalakan lampu penerangan jalan tol ini dilakukan dengan dua cara yakni manual dan otomatis. Bila dinyalakan dengan cara manual, maka masih menggunakan saklar.
Perlu diketahui, lampu penerangan jalan tol yang dinyalakan otomatis sudah menggunakan sensor cahaya Light Depending Resistor atau dengan timer. Sehingga lampu penerangan jalan ini tidak dinyalakan setiap waktu.
Periode waktu penyalaan dimulai pada pukul 18.00-06.00 dengan kuat pencahayaan paling tinggi sebesar 100%.
Jasa Marga juga menyebutkan jenis lampu yang digunakan ada tiga yaitu Light Emitting Diode (LED), lampu gas bertekanan tinggi atau high-pressure discharge lamp, dan lampu gas bertekanan rendah kondisi vakum atau low pressure discharge lamp.
Untuk pemasangannya pun harus mengikuti standar yang ditentukan, yakni setiap pemasangan tiang lampu jalan terdapat standar jarak antar tiang minimum sebesar 30 meter dengan tinggi tiang mulai dari 12-13 meter. Penentuan jarak antar tiang lampu penerangan jalan ini juga wajib dipatuhi karena mempengaruhi kualitas penerangan. ***
@pether