Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Diduga Selewengkan Anggaran CSR, Pejabat Ini Mulai Diperiksa Kejaksaan Negeri Mojokerto

Editor : Choirul Anam | 23.00 wib 
Dok.newspantau/istimewa.
Kepala Kejaksaan Negeri kota Mojokerto, Hadiman.
----------------------------------------------------
Mojokerto, newspantau.com -- Pejabat Pemkot Mojokerto akhirnya diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Hal itu setelah adanya dugaan penyelewengan pemakaian anggaran CSR (Corporate Social Responsibility).

Pemeriksaan dilakukan atas adanya dugaan adanya tumpang tindih antara anggaran CSR dengan pelaksanaan anggaran dalam APBD mulai tahun 2018 hingga 2021.

Hadiman Kajari Kota Mojokerto, mengatakan ada petinggi pemkot yang diperiksa dalam penyelidikan saat ini, salah satunya pejabat berinisial A dan mantan sekdakot berinisial H, jelasnya.

"Dugaan penyelewengan anggaran CSR masih dalam tahap penyelidikan, keduanya kami periksa mulai pukul 12.00 wib tadi sampai saat ini, ” kata kajari, selasa (9/08/2022).

Tak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan memanggil saksi saksi yang lain termasuk pejabat diatasnya jika itu diperlukan.

”Pemeriksaan ini masih sangat normatif, hanya masih bertanya seputar menjabat tahun berapa, struktur organisaainya siapa saja, berapa nilai CSR nya, ” katanya.

Dari pantauan di lokasi nampak mobil dinas inova berwarna hitam berplat merah dengan nopol S 28 SP yang disampingnya, dengan tulisan Pemkot Mojokerto lengkap dengan gambar tugu tribuana tunggadewi terparkir di halaman Kejari Kota Mojokerto.

Sayangnya, saat akan dikonfirmasi mantan pejabat pemkot tersebut sudah meninggalkan kejaksaan. ***
@anam