Prihatin Banyak Masyarakat Yang Awam Hukum, Aktivis Ini Sampaikan Aspirasi Lewat Kemenkumham Jatim
Editor : Andi Dara | 13.30 wib
Dok.newspantau/istimewa.
Kiri: Sulaiman Darwis, SH., Dr Lia Istifhama, S.Sos I., S.Sos., S.Hi., MEI. dan Purwani Iswandari, SH., MH., saat pertemuan di kantor Kemenkumham Jatim di jl Kayoon Surabaya, Senin (25/7/2022) kemarin.
----------------------------------------------------
Surabaya, newspantau.com -- Miris, banyak masyarakat yang secara logika dirugikan dalam sebuah perikatan, ternyata dipanggil di pengadilan sebagai tergugat. Hal inilah yang mendorong aktivis perempuan sekaligus advokat, ning Lia Istifhama, untuk mengajak berbagai pihak meningkatkan penyuluhan hukum bagi masyarakat. Salah satu caranya adalah menyampaikan aspirasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
Datang bersama Sulaiman Darwis, rekan sesama aktivis, Ning Lia diterima secara langsung oleh Kabid HAM Kanwil Kemenkumham Jatim, Dra. Wiwit Purwani Iswandari, SH., MH.,
Senin (25/7) kemarin.
Secara gamblang, Ning Lia menjelaskan bahwa maksud tujuannya adalah menyampaikan aspirasi atas banyaknya kasus hukum yang dihadapi masyarakat.
“Kebetulan saya baru saja menghadiri salah satu sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan ternyata, tidak sedikit masyarakat dari kalangan menengah bawah yang dipanggil sidang sebagai tergugat. Sedangkan, mereka kebanyakan adalah korban yang dirugikan atas sebuah perikatan. Banyak yang tidak merasa menerima uang, namun kemudian dituntut harus membayar utang dan diancam sita jaminan asset mereka jika tidak memenuhi gugatan.”
Lebih lanjut, Doktoral UINSA tersebut menerangkan bahwa masyarakat yang menjadi tergugat tersebut, baru menyadari bahwa mereka terjerat sebuah utang piutang maupun jual beli, tatkala mereka mendapatkan somasi.
“Ada yang merupakan ahli waris, yang mana mereka tidak tahu awal mula cerita. Bahwa ternyata suaminya terjerat rentenir. Suaminya meminjam uang hanya puluhan juta, tapi jaminan asset yang harganya ratusan juta. Bunga yang dikenakan dalam utang tersebut, ternyata mencapai angka hampir 100 juta. Mereka pun kelimpungan harus membayar karena utang almarhum di bawah 100 juta, tapi bunganya melebihi angka tersebut.”
“Kasus seperti itu banyak terjadi di masyarakat. Bahkan ada juga beberapa yang tidak tahu menahu aliran dana, namun dianggap menerima dana dan dituntut sita jaminan.”
Ning Lia kemudian menekankan pentingnya semua pihak bergandengan tangan menyadarkan masyarakat agar melek hukum.
“Jadi gini, dalam salah satu adagium hukum memang diterangkan, bahwa semua orang dianggap tahu hukum, yaitu ignorantia eorum quae quis scire tenetur non excusat. Bahwa ketidaktahuan terhadap hal – hal yang seharusnya diketahui bukan alasan, yaitu tidak bisa menghindari implikasi hukum atas suatu kejadian. Namun, ada juga adagium lain, yaitu ignorantia excusatur non juris sed facti, bahwa ketidaktahuan terhadap kejadian dapat dimaafkan.”
“Dengan begitu, kita harus tahu bahwa ternyata di tengah masyarakat, tidak semua masyarakat tahu bahwa mereka sedang berada di dalam sebuah kejadian yang mana kejadian itu ada implikasi hukumnya. Inilah yang harus kita sampaikan ke masyarakat agar mereka tidak mudah terjerat sindikat atau korporasi penipuan berkedok utang piutang. Karena kalau namanya sindikat, mereka sudah menyiapkan semua bukti yang bisa diatur untuk menjerat korban sejak mereka pertama bertemu korban.”
Mendengar aspirasinya, Kabid Kemenkumham Jatim menyampaikan respon positif dan mengakui banyaknya pengaduan yang diterima oleh Kemenkumham Jatim akibat permasalahan hukum masyarakat tersebut, terutama yang berkaitan dengan perkara Perdata, yaitu perikatan utang piutang dan jual beli. ***
@andi