Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Baru Jabat Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono Ungkap Kasus Curanmor Gunakan Senpi, Lima orang Pelaku Diamankan

Editor : Mamet Widodo | 23.00 wib
Dok.newspantau/istimewa.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, SH., S.I.K., MH. Bersama jajaran saat konferensi pers usai membekuk lima tersangka curanmor dan alat senpi barang buktinya di halaman Mapolres Bangkalan, Selasa (26/7/2022).
----------------------------------------------------
Bangkalan, newspantau.com – Baru dua minggu menjabat sebagai Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. langsung bergerak cepat menumpas kejahatan di kabupaten Bangkalan. Tak tanggung-tanggung, lima  tersangka kasus curanmor menggunakan senjata api berhasil dibekuk oleh timsus Satreskrim Polres Bangkalan. Lima tersangka yang diamankan oleh petugas, tiga diantaranya diberi timah panas karena melawan saat hendak ditangkap.

Pengungkapan kasus curanmor ini pun dirilis langsung oleh Polres Bangkalan pada siang hari ini, Selasa (26/07/2022) di Mapolres Bangkalan. 
Dalam keterangannya, AKBP Wiwit jika pihaknya tak akan memberi ruang bagi pelaku kasus kejahatan di Bangkalan. 

"Lima tersangka yang diamankan yakni pria berinisial S (25 tahun), MA (23 tahun), H (34 tahun), RA (30 tahun), dan RO (32 tahun). Satu tersangka lainnya yakni inisial B (45 tahun) saat ini masih menjadi buronan pihak kepolisian," beber AKBP Wiwit.

Kemudian para pelaku yang kami amankan saat ini mendapatkan pasal pidana yang berbeda. S dan MA dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan H dan RA dikenai pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. 

"Dan tersangka RO dikenai pasal Undang undang darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara karena menggunakan senpi ketika melancarkan aksinya,” tukas mantan Kapolres Pacitan itu.

Lebih lanjut lagi, lima pelaku tersebut menurut AKBP Wiwit merupakan residivis dan tersangka berasal dari kabupaten Bangkalan sendiri. “Pelaku hanya berasal dari dua kecamatan, yaitu Kecamatan Tragah dan Tanah Merah. 

"Dan mereka berlima saat ditangkap harus kami beri tindakan tegas dan terukur karena hendak melawan petugas. Kelima tersangka ini juga residivis dengan kasus serupa,” lanjut AKBP Wiwit.

Bagi AKBP Wiwit, kini fokusnya sebagai sang komando korps Bhayangkara di kabupaten Bangkalan akan terus menindak tegas para pelaku curanmor demi menciptakan situasi di bangkalan tetap aman dan kondusif.

“Kami tak akan beri tempat untuk para pelaku kejahatan di kabupaten Bangkalan. Bersembunyi dimanapun mereka, akan kami kejar. Karena kami ingin Bangkalan benar benar aman dan kondusif dalam berbagai situasi dan kondisi,” tegas perwira berpangkat melati dua di pundak tersebut. *** 
(memet/red)