Vidcon, Jaksa Agung RI: Launching Rumah Restorative Justice di Kranggan Kota Mojokerto
Editor : Choirul Anam | 13.40 wib
Mojokerto, newspantau.com - Pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 pukul 08.12 s.d 10.55 WIB bertempat di aula kantor Kel. Kranggan Kec. Kranggan Kota Mojokerto jalan Kranggan 1A Kel. Kranggan Kec. Kranggan Kota Mojokerto telah dilaksanakan kegiatan video conference (Vidcon) launching rumah Restorative Justice oleh Jaksa Agung RI, selanjutnya dilaksanakan kegiatan launching rumah Restorative Justice Kota Mojokerto oleh Kajati Prov. Jatim beserta Forkopimda Kota Mojokerto sebagai penanggungjawab kegiatan bapak Hadiman. SH MH (Kajari Kota Mojokerto), yang dihadiri sebanyak 37 orang.
A. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain :
1. Dr. Nia Amiatim SH. MH (Kajati Prov. Jatim).
2. Letkol Inf Beni Asman S.Sos. M.H (Dandim 0815/Mojokerto).
3. Walikota Mojokerto diwakili bapak Gaguk Tri Prasetyo. A. TD. MM (Sekda Kota Mojokerto).
4. Kapolresmota diwakili Kompol Dr. Sarwo Waskito S.Sos. SH. M.Hum. MM (Wakapolresmota).
5. Ketua PN Mojokerto diwakili bapak Sunoto. SH. MH (Waket PN Mojokerto).
6. Bapak Hadiman. SH. MH (Kajari Kota Mojokerto) beserta para pejabat utama Kejari Kota Mojokerto.
7. AKBP Suharsih. M.Si (Ka BNN Kota Mojokerto).
8. Kapten Inf Nuril Mustofa (Danramil 0815/01 Pralon)
9. Ibu Rahmi Wijayanti. S.Sos. MM (Camat Kranggan).
10. Kompol M. Sulkan (Kapolsek Pralon)
11. Bapak M. Rochan. SH (Lurah Kranggan).
12. Perwakilan Toga/Tomas.
B. Susunan acara :
1. Pada pukul 08.12 WIB pembukaan.
2. Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya
3. Menyanyikan Mars Adhyaksa.
4. Pembacaan Do'a oleh bapak Edi.
5. Penayangan video singkat tentang Restorative Justice.
6. Sambutan Jaksa Agung muda tindak pidana umum, yang intinya :
a. Kegiatan launching rumah Restorative Justice dilaksanakan secara selektif.
c. Proses hukum hanya dilakukan oleh para penegak hukum, bukan semua orang, untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.
d. Rumah Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara secara damai antara pelaku dengan korban, disaksikan perangkat Desa, Toga dan Tomas itu disambut positif oleh masyarakat.
e. Mewujudkan kepastian hukum, dengan keadilan yang menyentuh masyarakat.
f. Pembentukan rumah Restorative Justice adalah amanat dari undang-undang.
g. Diharapkan para pejabat daerah berperan aktif untuk mewujudkan keadilan di tengah masyarakat.
7. Pengarahan Jaksa Agung RI, yang intinya :
a. Asalamualaikum Wr Wb, selamat pagi dan salam sejahtera bagi kita semua.
Pertama-tama kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT berkat limpahan rahmat, taufik dan hidayahnya, hari ini kita dapat hadir dalam acara launching rumah Restorative Justice dalam keadaan sehat walafiat.
b. Saya menyambut baik kegiatan ini, karena kegiatan ini menunjukkan keseriusan pelaksanaan tugas Kejaksaan.
c. Tidak bisa dipungkiri dengan rumah Restorative Justice keadilan dapat ditegakkan.
d. Selain itu kegiatan rumah Restorative Justice juga dapat mewujudkan kedamaian di tengah masyarakat.
e. Rumah Restorative Justice juga selaras dengan nilai-nilai Pancasila.
f. Adapun dasar filosofi pembentukan rumah Restorative Justice, karena rumah adalah tempat berlindung.
g. Dengan rumah Restorative Justice diharapkan dapat menghidupkan kembali peran tokoh masyarakat.
h. Yang dilaunching hari ini sebanyak 31 rumah Restorative Justice.
8. Pemukulan gong secara virtual oleh Jaksa Agung RI sebagai tanda diresmikannya rumah Restorative Justice.
9. Dialog oleh perwakilan Kajati, perwakilan Kajari dan perwakilan Walikota/Bupati seluruh Indonesia.
10. Menyanyikan lagu Bagimu Negeri.
11. Pukul 10.20 WIB kegiatan Vidcon launching rumah Restorative Justice oleh Jaksa Agung RI selesai, selanjutnya dilaksanakan kegiatan launching rumah Restorative Justice Kota Mojokerto oleh Kajati Prov. Jatim beserta Forkopimda Kota Mojokerto.
12. Foto bersama.
D. Pada pukul 10.55 WIB kegiatan selesai berjalan dengan tertib lancar dan aman. @anang@anam