Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Begini Syarat DKI Jakarta Longgarkan PPKM di Seluruh Sektor Kegiatan

Editor : Handoko | 12:40 WIB

Dok.newspantau/istimewa.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat menyampaikan resmi konferensi televideo, Sabtu (31/7/2021).
----------------------------------------------------------------------------------

News-Pantau.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana melonggarkan seluruh sektor di Ibu Kota. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi. 

Masyarakat DKI Jakarta yang ingin beraktivitas normal kembali harus divaksinasi covid-19. Vaksin menjadi syarat pelonggaran seluruh sektor di Jakarta.

"Jangkauan yang sudah divaksinasi 7,5 juta (di DKI Jakarta) maka kami memutuskan vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan di masyarakat baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, budaya di Jakarta," kata Anies melalui konferensi televideo, Sabtu  (31/72021).

Anies mengatakan pelonggaran tetap dilakukan secara bertahap. Dia mencontohkan pelonggaran di rumah makan dan salon yang tidak berada di pusat perbelanjaan atau mall.

Karyawan dan pengunjung wajib membawa sertifikat vaksinasi covid-19. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021.

"Kantor-kantor nonesensial mau buka, boleh, tapi mereka yang bekerja sudah vaksin dulu. Jadi nanti tahapan pembukaan diiringi dengan keharusan untuk melakukan vaksinasi pada semua pelakunya," ujar Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga berbicara mengenai bukti vaksinasi ketika warga berkunjung ke salah satu tempat yang diberi pelonggaran. Masyarakat bisa menunjukkan bukti sudah divaksin melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki), sertifikat vaksinasi digital dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan SMS dari layanan 'peduli lindungi'.

Syarat bagi penyintas dan kelompok komorbid

Anies juga memberi sejumlah syarat bagi masyarakat yang belum bisa vaksin karena baru sembuh dari covid-19. Mereka harus membawa surat keterangan sebagai penyintas. 

Sedangkan, kelompok yang tidak bisa divaksinasi dapat menunjukkan surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan. Kelompok yang tak bisa divaksinasi seperti kelompok komorbid, anak usia balita, serta kelompok lansia di atas 60 tahun.

(Han/And).