Sidang ke-2 Pengelapan Sertifikat, Terdakwa Agung Wibowo Keberatan terhadap Dakwaan Jaksa
Editor : Darwin AB | 03:15 WIB
News-Pantau.com, SIDOARJO - Seperti diketahui, Sidang kasus pengelapan sertifikat dengan terdakwa Agung Wibowo (42) asal Surabaya di gelar di ruang sidang Cakra pengadilan Negeri Sidoarjo Kamis (29/04/2021) kemarin, sidang ke-2 Penggelapan sertifikat dan atau agenda pembacaan surat eksepsi dan merasa keberatan dari terdakwa.
Dalam eksepsinya terdakwa menyampaikan keberatan terhadap perkara yang menjeratnya, karena perkara ini masuk kategori hukum berbisnis bukan hukum pidana atau hukum perdata, karena yang menjadi dasar adalah pihak pembeli menghendaki dalam transaksinya tersebut Clean and Clear (Bersih dari segala permasalahan) baik dari surat kepemilikan maupun di lapangan (tidak ada pihak lain yang menguasai lahan tersebut secara fisik)," ucapnya.
ketua PBAS (paguyuban bendera arek-arek Surabaya), Cak Narto saat mengikuti sidang ke-2 kasus penggelapan sertifikat, terdakwa Agung Wibowo di pengadilan negeri Sidoarjo, Kamis (29/4/2021) kemarin.
Terdakwa Agung Wibowo meminta majelis hakim agar membebaskan dari segala tuntutan karena yang di dakwakan oleh jaksa bukan hukum berbisnis melainkan hukum Pidana, karena dalam perkara ini adalah perkara bisnis bukan perkara pidana.
Surat eksepsi dari terdakwa di serahkan ke Hakim dan Jaksa agar bisa di buat pertimbangan Majelis hakim dalam memutus perkara kasus dugaan pengelapan Sertifikat lahan yang berada di desa Tambak Oso Jalan Gajah Putih Sidoarjo.
Terpisah, ketua Ormas PBAS (Paguyuban Bendera Arek-arek Surobaya), Cak Narto ikut berbicara tentang kasus terdakwa Agusng Wibowo tersebut, bahwa kasus Agung Wibowo saya telah mengikuti proses persidangan tersebut, saya berharap Hakim dan jaksa harus bertindak tegas, tidak berat sebelah , tegakkan hukum di Indonesia dengan seadil-adilnya kalau memang salah atau melanggar hukum, tetap katakan salah dan saya mendukung atas keputusan tersebut, dan proses semua pihak yang terlibat atau ada bukti otentiknya, kalau TIDAK yaa harus dibebaskan aja," kata Cak Narto Ketua PBAS Surabaya pada wartawan NP Sabtu malam (1/5/2021). (Darw/And).