Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Diduga Pelaku Ujaran Kebencian, Pria ini diamankan Polisi

Editor : Andi | 20:10 WIB

Dok.newspantau/istimewa.
Tersangka saat diamankan polisi

News-Pantau.com, Trenggalek - Diduga telah melakukan tindak pidana hate speech atau ujaran kebencian terhadap Gus Miftah melalui akun media sosial Instagram, seorang pemuda berinisial H (24) warga Desa Ngrambingan, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek ini di amankan jajaran Satreskrim Polres Trenggalek bekerjasama dengan Polsek Panggul, Selasa (25/5/2021).

Akibat ulah yang dilakukan pemuda tersebut, sempat viral dan sudah mendapat 7.149 komentar dan 431.996 tayangan.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, terduga pelaku diamankan petugas karena telah melakukan tindak pidana hate speech atau ujaran kebencian melalui akun media sosial (Medsos) Instagram.

“Untuk saat ini yang bersangkutan berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Trenggalek guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Disampaikan AKBP Doni, peristiwa itu berawal dari patroli siber oleh jajarannya yang menemukan postingan akun Instagram @Mokooku mengomentari postingan akun Instagram @gusmiftah.

Dengan kata-kata ‘Koe ojo dakwah kowe asu idu kyai… Tak piles ndasmu lek ora leren (Kamu jangan dakwah kamu anjing bukan kyai. Ku injak kepalamu kalau tidak berhenti).’

Tak berhenti disitu, diduga pelaku kembali mengunggah sebuah video di Snapgram atau status Instagram yang dengan kalimat ‘Miftah gendeng ali gondrong sak kanca – kancane kui jahula. Matamu pora yo podo nyawang kyai kui piye cok (Miftah gila dan gondrong, teman- temannya itu jahula. Matamu apa tidak melihat kalau kyai itu bagaimana cok)’

Mengetahui hal tersebut, petugas melakukan profiling terhadap diduga pelaku yang belakangan diketahui merupakan warga Kabupaten Trenggalek hingga berhasil mengamankan dirumahnya tanpa perlawanan serta barang bukti berupa sebuah smartphone.

“Terhadap diduga pelaku dikenakan dengan Pasal 45 ayat (3) UURI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750 juta,” pungkasnya. (Anm/Hos/Ali).