Polres Sampang berhasil Amankan Palaku Tindak Pidana Curat, satu diantaranya DPO
Editor : GusSalamun| 15:40 WIB
News-Pantau.com, Sampang - Polres Sampang atas tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), satu diantaranya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut Kasat Reskrim Polres Sampang menyampaikan berkat laporan masyarakat team kami turun kelokasi tempat kejadian perkaran untuk mengamankan pelaku.
"Pada hari Rabu 28 April 2021 sekira jam 01.15 wib di Jalan Raya Desa Taddan Kec. Camplong Kab. Sampang,Tim Resmob mengamankan pelaku yang diduga melakukan Curat dengan membobol Counter milik korban an. HAJER". Tandasnya.
Ada be beberapa Barang bukti yang diamankan polisi.
Kasat menambahkan, saat itu dua tersangka melancarkan aksinya dengan merusak kunci gembok Counter kepergok pemilik toko, satu kami amankan sedangkan satu lagi sedang dalam pengejaran.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, dua set Kunci T untuk perusak perusak Gembok. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka di jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan lima Tahun Penjara. (Sal/Sam).