Industri Pengolahan Limbah Plastik Diduga Ilegal Nekat Beroperasi
Editor : Mamet W | 13:10 WIB
News-Pantau.com, Sidoarjo - Perlu diketahui, Plastik merupakan satu dari beberapa benda yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan masyarakat saat ini. Namun, begitu tergantungnya orang dengan benda yang terbuat dari plastik menjadi masalah tersendiri. Plastik merupakan benda yang sulit terurai secara alamiah, sedangkan volume penggunaannya terus meningkat, inilah yang akan menjadi akar masalah serius untuk lingkungan apabila tidak segera diatasi.
Namun, bagi Hadi hal tersebut malah menjadi peluang usaha. Ia membuka usaha pengolahan limbah plastik di Desa Medalem Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo. Dari usaha daur ulang limbah plastik ia memetik keuntungan yang lumayan.
Untuk mengolah limbah plastik setelah disortir, kemudian plastik digiling menggunakan satu unit alat penggiling. Namun, proses ini memerlukan air sebagai katalisator dan pemutih dari bahan kimia berbahaya.
Menurut informasi dari salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya , DLH ( Dinas Lingkungan Hidup ) Sidoarjo tidak mengeluarkan izin pengeboran air yang digunakan sebagai katalisator.
“DLH belum memberi ijin pengeboran air untuk katalisator pengolahan limbah plastik yang berada ditengah persawahan, tapi tetap berani beroperasi karena punya beking oknum wartawan ” ungkap salah seorang warga Medalem.
Disamping tidak ada ijin dari DLH , penggunaan pemutih dari bahan kimia sangat berbahaya dan bisa merusak lingkungan .
“Industri tersebut belum memiliki
Instalasi pengolahan air limbah (IPAL),” imbuh nya.
Untuk diketahui IPAL adalah sebuah struktur yang dirancang untuk membuang limbah biologis dan kimiawi dari air sehingga memungkinkan air tersebut untuk digunakan pada aktivitas yang lain
Namun, berurusan dengan limbah tentunya akan berurusan pula dengan gangguan kesehatan.
Terpisah Indra Ketua LSM peduli lingkungan menyampaikan pada dasarnya sampah plastik ini berpotensi terbelah menjadi partikel-partikel kecil, yang disebut sebagai mikroplastik dengan ukuran sebesar 0,3 hingga 5 milimeter.
“Partikel kecil inilah yang justru berbahaya, karena berpeluang masuk ke dalam tubuh makhluk hidup, termasuk manusia. Adapun dampak yang bisa ditimbulkan pada manusia antara lain kanker, stroke, serta penyakit pernapasan.” Terang Indra di Kantornya, Kamis (08/04/2021) kemarin Siang.
Ia menambahkan keberadaan IPAL sangat penting sesuai ketentuan yang diatur oleh
Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
• Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
• Peraturan Menteri LH nomor 01 tahun 2010 tentang Tata
Laksana Pengendalian Pencemaran Air
• Permen LH No 5 tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah
• Permen LHK No 68 tahun 2016 tentang Baku Mutu Air
Limbah Domestik
• Perda Provinsi tentang Pengendalian Pencemaran Air dan
Baku Mutu Air Limbah dan Pasal 21 ayat (1) UU Perindustrian.
“Perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 21 ayat (1) UU Perindustrian, jika dilakukan dengan sengaja, dapat dipidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), ” Pungkasnya. (bersambung)
(met/red).