Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Ringkus Sandra S pengedar Narkotika Jenis Sabu, gini kronologisnya

Editor : Mamet.W | 23:20 WIB

Dok.newspantau/istimewa.
Wakasat reskoba polrestabes Surabaua Kompol Heru Dwi Purnomo didampingi iptu Eko Kanit Idik III saat konference pers perlihatkan barang buktinya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (15/3/2021).
-------------------------------------------

News-Pantau.com, SURABAYA - Mengetahui diikuti Polisi yang hendak menangkapnya, kurir sabu jaringan Lapas ini melakukan perlawanan dengan mencoba kabur. Bukan hanya itu, pelaku juga sempat menabrak mobil polisi hingga diberi tembakan peringatan oleh anggota.

Kejar-kejaran dan pelaku mencoba menabrakan mobil itu terjadi diruas Exit Tol Kalikangkung Semarang. Pelakunya, Sandra Setiawan (47) asal Lesses Desa Ngijo, Karangploso Kabupaten Malang.

Penangkapannya berawal pada, Senin 01 Maret 2021, saat anggota Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi ada peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan pelaku ini.

“Info itu kemudian ditindak lanjuti, setelah anggota lebih dulu mengamankan kurir wanita asal Jakarta dengan barang bukti sabu 5 kilo gram,” sebut Kompol Heru Dwi Purnomo Wakasat Reskoba didampingi Iptu Eko, Kanit Idik III Polrestabes Surabaya, Senin (15/3/2021).

Begitu dketahui pelaku ini dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya, kemudian dilakukan upaya penangkapan pada, Senin 01 maret 2021 sekira jam 02.00 WIB di Exit Tol Kalikangkung Semarang.

“Saat terjadi kejar-kejaran, pelaku mencoba menabrak mobil anggota. Walau petugas sudah mememberikan tembakan peringatan, dia berhasil lolos,” tambah Kompol Heru.

Setelah menabrak mobil anggota, Sandra berhasil melarikan diri dan meninggalkan mobil Kijang Inova yang berisi barang bukti berupa 3 poket narkotika jenis sabu dengan berat 3 kilogram.

Setelah itu dilakukan pendalaman kembali, dan pada, Kamis 04 maret sekira jam 20.30 WIB dia ditangkap di Jalan Kendalsari Barat Kota Malang.

Saat diintrogasi Sandra mengakui bahwa sudah 2 kali mengambil narkotika jenis sabu dan mendapatkan upah Rp. 300.000, dari seseorang berinisal YK yang diduga berada di salah satu lapas di Jawa Timur.

Atas perbuatannya, dua pelaku dengan total 8 kilo lebih sabu itu terancam hukuman kurungan penjara hingga seumur hidup/ hukuman mati sesuai dengan ketentuan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (Met/And).

HUT JATIM KE -75