Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Pelaku Sindikat Uang Asing Palsu, begini kronologisnya
Editor : Hosen | 22:20 WIB
News-Pantau.com, Banyuwangi - Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan SFA otak pelaku peredaran uang asing palsu.
SFA diamankan di daerah Pandeglang, Banten, berkat pengembangan kasus uang asing palsu senilai Rp 4,5 Triliun yang sebelumnya telah mengamankan 10 tersangka.
“Hasil dari kasus 10 tersangka dengan barang bukti uang asing palsu senilai Rp 4,5 Triliun, akhirnya kita berhasil menangkap tersangka SFA. Tersangka kita tangkap di rumahnya di Kabupaten Pandeglang, Banten,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara, ketika rilis di Mapolresta Banyuwangi, Senin (15/3/2021).
Diketahui SFA Alias Habib lahir di Balikpapan dan berjenis kelamin Laki Laki yang berkerja Wiraswasta berdomisili di Desa Menes Kecamatan Menes Kabupten Pandeglang Provinsi Banten.
Kronologis atau modus operandi SFA Alias Habib menjual Uang Dolar US 10 Bendel pecahan 100 Dolar sebanyak 1000 lembar/100.000 Dolar pembuatan Tahun 2013 kepada Tersangka Salomom Hadi dengan Harga RP 15jt.
Asal Uang palsu tersebut membeli dari saudara IR alias Abah Dewo dengan Alamat Pandeglang Banten.
"Dari tersangka SFA inilah kemudian uang asing palsu tersebut diedarkan kepada masyarakat oleh jaringan di bawahnya. Saat ini kita masih melakukan pengembangan kasus, dan memburu aktor intelektual yang berada diatas tersangka SFA,” ungkap Armab.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dua lembar uang palsu Euro pecahan 1 juta, dengan nilai konversi atau kurs sebesar Rp. 34 Miliar.
Master Key Uang Euro 500, 200, 100, 50, 20, 10, 5, dan 5 lembar Master Key pecahan Rp 100 ribu.
“Selain itu kita juga mengamankan master key uang euro pecahan 50, master key uang euro pecahan 200, master key uang euro pecahan 100, master key uang euro pecahan 50, master key uang euro pecahan 10, master key uang euro pecahan 5. Juga ada 5 lembar master key uang rupiah pecahan 100 ribu,” tutupnya. (Ali/Anm/And).