Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jangan Sampai Kelewatan! BLT UMKM Bakal Cair Maret 2021, Begini Syarat Mendapatkannya

 Editor : Andi Dara | 21:10 WIB

Dok.illustrasi.

News-Pantau.com - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, program Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM akan berlanjut pada Maret 2021.

Menurutnya, program ini bertujuan untuk untuk membantu dunia usaha, khususnya para pelaku UMKM di Tanah Air agar dapat meningkat di 2021.

Padahal, kata Askolani, pihaknya sama sekali tidak terbesit untuk melanjutkan program ini.


Namun, karena tingginya antusias UMKM untuk menerima bantuan ini, pihaknya bersama Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memutuskan untuk melanjutkan program ini.

“Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini,” ujarnya, Rabu (10/3/2021), dilangsir newspantau.com.

Kemudian, bagi Anda yang berminat untuk mengikuti program ini, ada baiknya menyimak syarat hingga cara mendapatkannya.

Syarat penerima BLT UMKM:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Memiliki Usaha Mikro;

3. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD;

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

5. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara mendapatkan BLT UMKM:

Banpres Produktif usaha mikro harus terlebih dulu mengusulkan penerima BPUM.

Berikut  beberapa pengusul untuk BPUM, berdasarkan laman depkop.go.id:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Selain itu, calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Untuk membuat laporan calon wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

4. Informasi Bidang Usaha

5. Nomor Telepon

Jika Anda termasuk penerima BLT UMKM, Anda akan mendapatkan informasi melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Usai menerima SMS pemberitahuan, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur terkait.

Jika sudah melakukan verifikasi, Anda dapat segera mencairkan dana tersebut.

(And/Hsen).

HUT JATIM KE -75