Polsek Tegalsari Berhasil Meringkus Pelaku Pencuri HP
Editor : S Anam - Kabiro
22:50 WIB
SURABAYA, NEWS PANTAU -- Kanit Reskrim Polsek Tegalsari mengamankan pelaku kasus tindak pidana Pencurian Handphone, Jumat( 18/12/2020).
Satu pelaku telah diringkus di Jalan Simo Pomahan Gg 6/90 Surabaya, Minggu 13 Desember 2020 sekitar 05.30 Wib.
Dengan identitas pelaku diantaranya Ainul Malik bin Mochtar, 31 tahun, WNI, swasta, Islam, SLTP, alamat Jalan Demak timur 25-A Surabaya.
Kapolsek Tegalsari Kompol Argya Satrya Bhawana, S.H., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Iptu I Made mengatakan, berawal korban ada di rumah kos Jalan Simopomahan Gang 6/90 Surabaya, Handphone (HP) lalu ditaruh dalam kamar tersebut.
" Selang beberapa menit kemudian melihat Hp milik korban tidak ada atau hilang. Selanjutnya korban meminta tolong kepada anak saya untuk mencari informasi di akun facebook (forum jual beli Hp..red)" Tegasnya.
Sementara itu, benar ada akun Facebook yang memposting jual dengan kata- kata minus kata sandi lupa, disitu lah juga mencantumkan No WA nya
"Akhirnya anak saya langsung mengajak ketemuan atau COD dengan penjual di depan PHD Jalan kedungdoro sebelumnya sudah menghubungi unit Reskrim polsek Tegalsari untuk meminta bantuan itu,"terangnya.
"Lalu si penjual menunjukan HP milik korban benar itu milik saya akhirnya anggota unit Reskrim Polsek Tegalsari langsung meringkus pelaku," Imbuhnya.
Kami mengamankan barang bukti 1 HP merek advan (milik pelaku) dan 2 HP milik korban.
"Tersangka bakal dijerat Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian" Pungkasnya.(met/rr).