Pabrik Sabu Surabaya Digerebek Polres Tanjung Perak, di jalan Rangkah kecamatan Tambaksari Surabaya
Editor : S Anam | 23:00 WIB
NEWS PANTAU, SURABAYA - Sebuah rumah di Jalan Rangkah Kecamatan Tambak Sari dijadikan Pabrik memproduksi narkoba jenis sabu – sabu digerebek petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Sedikitnya enam (6) orang pelaku ditangkap polisi. Mereka adalah Ivan Wahyu warga Jalan Rembang Surabaya, Saiful Islam warga Dsn. Ro Oro Bangkalan Madura, M. Rozak warga Jalan Rangkah Surabaya, Didik warga asal Tuban, M. Arifin warga Jalan Kapas Baru Surabaya dan M. Iqbal warga Jalan Bronggalan Sawah Kecamatan Tambak Sari Surabaya.
Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum saat konferensi pers menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal informasi dari masyarakat bahwa rumah di jalan Rangkah Surabaya dijadikan pabrik memproduksi sabu-sabu.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan bahan zat kimia dan peralatan untuk membuat narkoba serta 210 butir pil koplo berlogo Y, 1 poket narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka IW berperan sebagai inisiator untuk memproduksi narkotika dibantu tersangka SA yang berperan sebagai penyandang dana.
Kedua tersangka mengaku sudah dua kali memproduksi sabu sejak satu Minggu yang lalu,” tandas AKBP Ganis Setyaningrum (Met/rr).