KPK Sita Rp16 Miliar dan 5 Mobil
Editor: M.Choiron JAM | 22:09 WIB
KPK Sita Rp16 Miliar dan 5 Mobil dari Kasus Edhy Prabowo, KPK
-----------------------------------------------------
NEWS PANTAU -- JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp16 miliar terkait kasus dugaan korupsi perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya Tahun 2020. Kasus menjerat Menteri nonaktif Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Uang disita memang tidak jauh kurang lebih ada Rp16 miliar," kata pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 21 Desember 2020.
Uang itu ditemukan dari penggeledahan dan informasi hasil pemeriksaan 48 orang yang terdiri atas saksi serta tersangka. Setyo tak menutup kemungkinan nilai uang bertambah.
KPK juga menyita lima mobil. Tetapi, Setyo tak membeberkan kaitan mobil dengan perkara. Sumber dan kepemilikan mobil masih ditutup rapat.
"Ini dari pemeriksaan tentu kita lakukan proses penyitaan sesuai aturan berdasarkan BAP saksi, tersangka, kemudian ditambah lagi saat proses penggeledahan," ujar dia.
KPK juga sudah menyita sembilan sepeda. Satu di antaranya diduga dibeli di Amerika Serikat. Beberapa barang mewah, seperti jam tangan dan tas juga diamankan penyidik.
Edhy ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka yakni staf khusus Menteri KP Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, istri staf Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin, sebagai penerima.
Sementara itu, satu tersangka sebagai pemberi, Direktur PT DPP Suharjito. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.
Kementerian Kelautan dan Perikanan diduga memonopoli ekspor benih lobster. Sebab ekspor benih lobster hanya bisa dilakukan melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.
Penerima suap dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.