Asahan Divonis Hukuman Mati
JAM | 03:05 WIB
Editor : Andi Dara - Koord.Liputan
NEWS PANTAU - Majelis Hakim Pengadilan? Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus narkoba. Para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menguasai narkoba dengan barang bukti sabu seberat 21 kilogram.
Kedua terdakwa adalah ?Syamsul (35) dan Ponisan (47). Mereka merupakan warga Kabupaten Asahan.
"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Syafril Batubara, di ruang Cakra V PN Medan, Selasa, 15 Desember 2020.
Amar putusan majelis hakim, terdakwa berstatus kurir narkoba itu, terbukti bersalah dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis ini sesuai dengan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menunut kedua terdakwa dengan hukuman mati.
Kedua terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual maupun penasihat hukumnya (PH), imbuh Syafril, bisa menggunakan haknya selama sepekan untuk melakukan upaya banding, bila tidak terima dengan pidana maksimal tersebut.
Menyikapi putusan itu, JPU dan kuasa hukum terdakwa pikir-pikir. "Belum tahu, bang. Nanti lah koordinasi dulu kami dengan terdakwanya," sebut kuasa hukum kedua terdakwa, Tita.
Dikutip dari dakwaan, JPU menyebut kedua terdakwa ditangkap pada Rabu, 11 Maret 2020,? sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa ditelepon pria bernama Daeng (DPO). Menurut Daeng, ada can (job) buat terdakwa untuk mengantarkan sabu dari Kota Tanjungbalai ke Medan.
Tergiur akan mendapatkan upah Rp15 juta, terdakwa Syamsul Bahri sore harinya dengan menumpang mobil Daihatsu Luxio berangkat ke Jalan Selat Lancang, Kota Tanjungbalai dan bertemu Daeng.
Menurut Daeng, terdakwa nanti akan ditemani seseorang bernama Ponisan. Terdakwa diberikan uang Rp1 juta untuk biaya perjalanan nantinya ke Medan.
Terdakwa Ponisan kemudian diberikan Rp100 ribu untuk beli sabu sembari menunggu orang yang akan mengantarkan sabu untuk dibawa ke Medan. Sembari menunggu sabu Rp100 ribu tersebut dihisap kedua terdakwa.
Sekitar pukul 23.54 WIB, 2 pria kemudian muncul dan memasukkan 3 tas ke dalam mobil terdakwa dan diletakkan di bawah jok. Sebelum berangkat ke Medan, Daeng berpesan kepada terdakwa Ponisan bahwa nanti 2 tas berisi sabu diserahkan kepada seseorang. Satu tas lagi diserahkan kepada pria bernama Romi.
Dasar lagi apes, ketika melintas melewati rel kereta api, tepatnya di depan Rumah Makan Afrika Jalan Lintas Sumatera Perkebunan Tanah Datar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumut, Kamis dini hari, 12 Maret 2020, sekitar pukul 01.15 WIB, kendaraan mereka disetop tim petugas dari BNN.
Ketika digeledah, ketiga tas tersebut berisi kristal putih dan hasil pemeriksaan laboratorium, mengandung metamphetamin alias sabu.