Antisipasi Covid-19, Polsek Tegalsari Bersama Tiga Pilar Lakukan Operasi Yustisi Masker
Editor : M.Choiron-Red.Pelaksana
22:15 WIB
SURABAYA, NEWS PANTAU – Polsek Tegalsari bersama tiga pilar melaksanakan giat Operasi Yustisi pemakaian masker dalam rangka Penerapan Inpres No. 6 tahun 2020 dan Perwali No. 33 Surabaya tahun 2020.
Pelaksanaan giat Operasi Yustisi bersama tiga pilar, Sabtu 19 Desember 2020 sekira pukul 09.00 Wib, bertempat di simpang 3 Jalan Pandegiling – Jalan Imam bonjol wilayah hukum Polsek Tegalsari Surabaya.
Giat Operasi Yustisi diikuti kurang lebih 20 personil yang dipimpin oleh Pawas (Perwira Pengawas) Kanit Lantas Polsek Tegalsari IPTU Sigit Ekan Satu di, SH., di dampingi Wakapolsek Tegalsari serta Lurah Dr. Sutomo Surabaya, yang dilangsir news pantau Sabtu (19/12/2020).
Adapun personil yang mengikuti giat tersebut, antara lain. Wakapolsek Tegalsari AKP Sugeng, Kanit Lantas IPTU Sigit Ekan Satu di, SH., Lurah Dr. Sutomo, anggota piket fungsi Polsek Tegalsari sebanyak 6 personil. Babinsa Koramil Tegalsari 1 personil, anggota Satpol PP Kecamatan Tegalsari 4 personil dan anggota Linmas beserta staf Kelurahan Dr. Sutomo sebanyak 5 orang.
Dalam giat Operasi Yustisi masker telah didapatkan warga yang melanggar Protokol Kesehatan Covid-19 yaitu tidak memakai masker yang telah ditindak berupa Sita KTP atau SIM (Tilang Yustisi) dan Tes Swab, dengan rincian.
“Kemudian pelanggar Protokol Kesehatan dilakukan Tes Swab di Puskesmas Dr. Sutomo Tegalsari Surabaya sebanyak 9 orang, ” sebut saja IPTU Sigit Ekan Satu di, SH., Kanit Lantas Polsek Tegalsari.
Sita KTP atau tilang Yustisi sebanyak 22 orang dan sita SIM atau tilang Yustisi sebanyak 2 orang.
Sekira pukul 10. 15 Wib, giat Operasi Yustisi pemakaian masker dan Protokol Kesehatan Covid-19 telah selesai dilaksanakan dan secara keseluruhan giat berjalan aman, lancar dan terkendali kondusif.(Met/rr).