201 Kg Sabu, Polisi menggagalkan
Editor: Andi SHM JAM | 05:33 WIB
-----------------------------------------------------
NEWS PANTAU – Jajaran Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 201 Kg di Petamburan, Tanah Abang Jakarta Pusat. Dugaan sementara narkoba ini merupakan milik jaringan Timur Tengah. Dugaan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Menurutnya dugaan tersebut bukan tanpa alasan. Sebab dalam bungkusan narkoba tersebut terdapat tulisan angka 555. Hal ini serupa dengan pengungkapan kasus sabu yang dilakukan awal tahun 2020, dimana salah seorang tersangka nya ditembak mati petugas.
"Ini dugaan kita sama dengan jaringan yang pernah kita ungkap beberapa waktu lalu," ucap Yusri saat diwawancarai di sela - sela pengungkapan kasus di halaman hotel WIR, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa malam, 22 Desember 2020.
Yusri mengungkapkan bahwa narkoba dengan berat 201 kg ini dibawa menggunakan mobil Daihatsu Ayla putih dengan nomor polisi (Nopol) B 1906 TAN. Yusri menjelaskan bahwa ada 11 pelaku yang diamankan dari kasus narkoba ini.
"Satu ada di dalam hotel, itu pelaku yang akan menerima dari pelaku yang mengantarkan dengan mobil Ayla Daihatsu. Kedua pelaku merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Sementara 9 lainnya sudah dalam tahahan Polda Metro Jaya, " ucapnya.
Lebih lanjut Yusri mengatakan, untuk kelengkapan data 11 orang yang sudah ditahan akan diadakan konferensi pers, pada hari ini Rabu 23 Desember 2020.