Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah Raih Penghargaan Kategori Peduli Perlindungan Konsumen
Kamis, 12 Nopember 2020 | 21:12 WIB
Editor : M.Choiron - Redaktur Pelaksana
JAWA TIMUR (Surabaya), NEWS PANTAU - Pemprov Jatim mendapat penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Peduli Perlindungan Konsumen 2020 oleh Kemendag. Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengaku penghargaan ini memotivasi untuk lebih baik lagi.
Sebelumnya, penghargaan ini diserahkan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di acara puncak Hari Konsumen Nasional (Harkonas). Selain Jatim, Provinsi lain yang mendapat penghargaan yakni Aceh, Sumatera Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara dan Bangka Belitung.
"Alhamdulillah, penghargaan ini menjadi pelecut bagi Jatim untuk terus memberikan perlindungan kepada konsumen lebih baik lagi. Apalagi di era digital seperti sekarang ini dimana angka transaksi digital terus meningkat," kata Khofifah dalam jumpa pers yang diterima Pantau di Surabaya, Kamis (12/11/2020).
Khofifah menambahkan salah satu aspek yang menguatkan Jatim sebagai Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen yakni pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Konsumen (UPT PK). Hal ini telah diatur di Pergub No 60 tahun 2018.
Pembentukan UPT PK ini diikuti dengan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Lima UPT PK melaksanakan tugas pengawasan barang beredar, jasa dan tertib niaga, pemberdayaan konsumen dan pelaku usaha, ketatusahaan serta pelayanan masyarakat.
Khofifah menyebut pembentukan BPSK di Jatim termasuk upaya untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin terjadi antara konsumen dan pelaku usaha. Beberapa cara yang dilakukan antara lain mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
Harapannya, dengan keberadaan UPT PK ini dapat meningkatkan pemahaman konsumen pada level mampu dengan poin Indeks Keberadayaan Konsumen (IKK) 41,7 sehingga target Kementerian Perdagangan RI pada tahun 2020 yaitu poin sebesar 42,0 dapat tercapai.
"IKK ini merupakan alat ukur atau parameter tentang tingkat keberanian masyarakat sebagai konsumen apabila tidak puas terhadap produk dan pelayanan produsen. Penting, terlebih setelah pandemi COVID-19 ada perubahan pola perilaku perdagangan yang kini lebih banyak memanfaatkan sistem elektronik," imbuh Khofifah.
Melalui pengawasan yang dilakukan oleh BPSK, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir mulai 2018 hingga September 2020, tercatat jumlah sengketa konsumen yang masuk sebanyak 402 pengaduan. Khofifah merinci, 344 sengketa dapat diselesaikan dan 58 sengketa diselesaikan melalui jalur lain. Sebagian besar pengaduan konsumen terkait permasalahan di sektor finance atau leasing atau jasa non bank.
Selain itu, Khofifah mengatakan Jatim juga memiliki Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Lembaga ini merupakan Lembaga Non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah dan memiliki kegiatan untuk menangani perlindungan konsumen. Total ada 27 LPSKM yang terdaftar di seluruh UPT PK di Jatim.
Selain itu,.untuk memperkuat kepedulian masyarakat terkait perlindungan konsumen, Pemprov Jatim melakukan inovasi yang memanfaatkan sistem agar konsumen mendapatkan perlindungan dalam mendapatkan hak-haknya secara layak.
"Inovasi yang memanfaatkan sistem online salah satunya adalah dengan menginisiasi layanan pengaduan konsumen melalui Online Dispute Resolution (ODR) yang terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Perlindungan Konsumen (Sipermen) dan dapat terhubung dengan aplikasi milik Badan Perlindungan Konsumen Nasional," imbuhnya.
Sementara untuk meningkatkan literasi perlindungan konsumen, Khofifah menyebut pihaknya telah membentuk dan melatih para relawan yang tergabung dalam sebuah wadah yang disebut dengan Garda Indag.
"Garda Indag menjadi wadah kerelawanan bagi masyarakat untuk berpartisipasi di bidang perlindungan konsumen yang melibatkan unsur pelaku usaha dan konsumen, serta kedepan akan melibatkan sektor Pendidikan seperti pelajar, mahasiswa, dan santri," pungkas Khofifah.(and/red).