PENGEDAR SABU TAK BERKUTIK SAAT DITANGKAP SATRESNARKOBA POLRESTABES SURABAYA
Surabaya, NewsPantau.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan pengkapan seorang pria kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, di Kamar Kos Jl. Jatisari Surabaya. Pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024, sekitar jam 12.00 WIB.
Tersangka diketahui berinisial ADS BIN MZA 29 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tidak Bekerja, Alamat Jl. Kedung Mangu Selatan Kel. Sidotopo Kec. Kenjeran Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Surya Miftah Irawan SH SIK MH., membenarkan adanya penangkapan terhadap Tersangka ADS BIN MZA.
Adapun anggota yang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seorang yang diduga menjadi kurir atau mengedarkan narkotika di Kamar Kos Jl. Jatisari Surabaya.
Kemudian petugas melakukan penyidikan atau pemantauan di sekitar TKP lalu anggota melihat ada seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan lalu anggota langsung mengamankan tersangka dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 8 kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto masing-masing (± 0,097, ± 0,076, ± 0,090, ± 0,439, 0,064, 0,491, 0,078, 0,071) gram; 1 (satu) timbangan elektrik; 2 (dua) bendel plastik klip; 1 (satu) buah HP Samsung, Adapun barang bukti tersebut diakui oleh Tersangka.
Dalam pengakuan Tersangka mengakui mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada Saudara F (Yang Masih Dalam Pengejaran atau DPO) pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB sewaktu di Jl. Kedung Mangu Selatan Surabaya sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan maksud tujuan tersangka membeli adalah Untuk dijual kembali dengan mendapatkan keuntungan.
Kini Tersangka dijerat dengan Undang-Undang atau Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. *** @musthofa