Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Catat! Kadindik Aries Agung Paewai: Aturan Baru Jalur Zonasi PPDB Jatim 2024, Jadwal dan Syarat Terbaru Kartu Keluarga

Editor : Taufik H | 03.00 wib
Dok.newspantau/istimewa.
Kadindik Jatim Aries Agung Paewai. Berikut ini aturan baru Jalur Zonasi PPDB SMA/SMK tahun ajaran 2024/2025 di Jatim dan syarat KK serta jadwal PPDB 2024.
----------------------------------------------------------
Surabaya, NewsPantau.com -- Berikut ini aturan baru Jalur Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun ajaran 2024/2025 di Jawa Timur (Jatim).

Aturan baru itu termasuk syarat penggunaan Kartu Keluarga (KK) untuk PPDB 2004 yang berbeda dari aturan KK tahun 2023 lalu.

Jadwal lengkap PPDB 2024 di Jatim juga ada di artikel ini.

Di sisi lain DInas Pendidikan Jatim telah menyiapkan 754 operator untuk menyukseskan PPDB 2024.

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Aries Agung Paewai, menyatakan pihaknya sudah mempunyai regulasi baru PPDB.

Regulasi tersebut seperti, penetapan wilayah zonasi SMA tidak dapat dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota.
Dalam wilayah zonasi SMA, Aries menjelaskan ketentuan ini terbagi menjadi dua, yakni didasarkan pada zonasi radius atau jarak terdekat untuk pendaftar yang berasal dari wilayah dalam zonasi. Sementara wilayah luar zonasi yang berbatasan, diukur dengan jarak terdekat dari sekolah tujuan.

Pada jalur ini disediakan kuota 30 persen dari daya tampung sekolah atau dari total jalur zonasi 50 persen.

Ketentuan berikutnya, zonasi berdasarkan sebaran.

Artinya, diperuntukkan bagi cadidik baru yang berasal dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam zonasi dengan dibagi rata sejumlah kelurahan/desa dari wilayah dalam zonasi tersebut.

Jalur ini disediakan kuota 20 persen dari daya tampung sekolah atau 50 persen dari total kuota zonasi keseluruhan.

“Selama ini kan taunya, ya sudah kami sudah masuk zonasi, kenapa saya tidak masuk? Saya sudah sesuai dengan jaraknya, apalagi dengan zonasi yang sudah berubah saat ini. Hal semacam ini agar kita bisa menjelaskan sesuai regulasi dengan petunjuk teknis yang sudah ada,” kata dia.

"Sedangkan teknisnya hampir sama, calon peserta didik baru memilih paling banyak tiga sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak dua sekolah dalam zonasi, dan paling banyak satu sekolah di luar zonasi yang berbatasan," ujarnya.

Lebih lanjut Aries menjelaskan, perbedaan aturan pada PPDB tahun ini terletak pada persyaratan Kartu Keluarga (KK), yaitu nama yang tercantum di dalam rapor, ijazah, akta kelahiran adalah orang tua kandung atau wali.

"Kalau tahun sebelumnya bisa tanpa tercantum nama orang tua kandung, asalkan Kartu Keluarga lebih dari satu tahun, tetapi tahun ini sudah tidak berlaku," tuturnya.
Kemudian, penghapusan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) diganti dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), kartu peserta program keluarga harapan (PKH), dan terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Dinas Sosial, dan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan pemerintah.

"Dengan dimulainya sosialisasi PPDB tahun 2024 ini, saya meminta kepala sekolah maupun operator sekolah agar berkomitmen memegang teguh integritas terhadap proses dalam pelaksanaan PPDB tahun 2024," katanya.

Jalur yang disediakan pada PPDB 2024 masih tetap sama, yakni: Pada tahap 1 PPDB SMA/SMK pendaftaran pada tanggal 10-11 Juni 2024 meliputi jalur afirmasi 15 persen, jalur pindah tugas 5 persen, dan jalur prestasi lomba 15 persen.

Pada tahap 2 jalur Prestasi Akademik SMA akan dibuka pendaftaran pada 18-19 Juni 2024 dengan kuota 25 persen.

Pada tahap 3 jalur Zonasi SMK mulai dilaksanakan pada 22-23 Juni 2024, dengan kuota sepuluh persen. Pada tahap 4 jalur zonasi SMA pada 27-28 Juni 2024 dengan kuota 50 persen.

Terakhir, jalur Akademik SMK pendaftaran pada 3-4 Juli 2024 dengan kuota sebanyak 65 persen.

Sementara itu, Dindik Jatim telah menyiapkan 754 operator untuk proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk jenjang SMA dan SMK negeri.

Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, mengingatkan para Kepala SMA, SMK dan PKPLK, operator sekolah dan operator Cabang Dindik wilayah untuk menegakkan regulasi PPDB 2024.

Untuk itu 754 operator disiapkan, dengan rinciannya 716 operator SMA dan SMK dan 38 operator Cabdin.

Ratusan tenaga operator yang disiapkan Dindik Jatim ini untuk membantu masyarakat saat mendapat kendala sistem selama proses PPDB berjalan.

“Para operator perlu dijaga integritasnya jangan sampai operator mengeluarkan keputusan tanpa sepengetahuan dari kepala satuan pendidikannya,”terangnya pada awak media ini, Senin (4/3/2024).
Dijelaskannya, operator harus memahami bahwa mereka tidak boleh mengeluarkan keputusan tanpa sepengetahuan dari kepala satuan pendidikan masing masing.

Kepala satuan pendidikan di bawah koordinasi Cabdin, dan UPT TIKP Dindik Provinsi Jatim selaku operator pusat akan bertanggungjawab dan berkoordinasi dengan kepala dinas, sehingga semua keputusan dan kebijakan harus berjenjang.

"Upaya ini dilakukan untuk menyikapi persoalan dan stigma sekolah 'favorit' yang masih terjadi di masyarakat dan menjadi buruan.

Sehingga, sebelum PPDB dibuka, tidak sedikit yang berusaha mencari jalan untuk menitipkan calon peserta didik baru di sekolah tujuan," tuturnya. *** @taufik/nur

#PPDB 2024
#PPDB Jatim
#Aturan baru Jalur Zonasi PPDB Jatim 2024
#Jadwal PPDB 2024
#Syarat KK PPDB 2024
#Aries Agung Paewai
#Kadindik Jatim Aries Agung Paewai